Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/10/2026). (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/10/2026). (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 16 September hingga 9 Oktober 2026. 


Dari rangkaian pengungkapan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Mimika tersebut, polisi meringkus empat tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 158,2531 gram dan ganja seberat 147,46 gram yang segera dimusnahkan.


Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menjelaskan operasi penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

Advertisement


Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Timika, Jumat (30/10/2026).


Rangkaian Pengungkapan Empat Kasus


Pengungkapan kasus pertama bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Berlokasi di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika, polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M alias S. Ia diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu yang memanfaatkan jasa ekspedisi barang.

Advertisement


Penyelidikan berlanjut ke kasus kedua pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7, Timika. Di lokasi ini, aparat meringkus tersangka M alias A yang diduga bertindak sebagai pengedar sabu.


Kasus ketiga terungkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIT. Polisi menangkap tersangka M.A alias A di Jalan Cendrawasih SP 3, Timika, yang perannya diidentifikasi sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu.


Adapun kasus keempat diungkap menjelang akhir periode operasi, tepatnya pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di depan kantor jasa pengiriman Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Timika. 


"Dalam penindakan ini, tersangka Y.M alias Y dibekuk atas dugaan mengedarkan ganja. Berdasarkan penelusuran penyidik, barang haram tersebut diperoleh dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.S alias M yang berada di Kota Jayapura," ungkap Kapolres.

Advertisement

Artikel Terkait

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Satu Paket Sabu Buka Jalan Polisi ke 39 Paket, Jejak Bandar Mengarah ke Jakarta

Satu Paket Sabu Buka Jalan Polisi ke 39 Paket, Jejak Bandar Mengarah ke Jakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi senyap yang berla

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer