Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 17:13 WIB
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia saat diamankan polisi.
 (CEPOSONLINE.COM/SATGAS DAMAI CARTENZ).
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia saat diamankan polisi.  (CEPOSONLINE.COM/SATGAS DAMAI CARTENZ).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia. 

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (25/10/2026) sore.


Simson Mulia sebelumnya tewas akibat luka tembak di kepala saat insiden penembakan terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grassberg, Distrik Tembagapura, pada 11 Maret 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, AK diduga berperan sebagai pasukan sekaligus pihak yang merekam aksi penembakan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Senin (26/10/2026).

Penangkapan AK berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026. 

Operasi ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial YM (24) di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Juni lalu.

Selain meringkus AK, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya di lokasi penangkapan berinisial O.W., M.M., dan O.M. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta beberapa barang pribadi.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Yusuf.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis. Meliputi primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang akurat.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Ardiansyah.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan serta pihak lain yang terlibat di balik penembakan tersebut. (*)

Editor : Agung Trihandono
Papua Tengah mimika Ceposonline.com