CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor Mimika memastikan proses hukum terhadap dua pelajar berinisial DS (18) dan OY (17) yang diduga melakukan pemerkosaan akan dipercepat. Keduanya merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menerangkan, prosedur hukum terhadap anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa, khususnya terkait ketentuan undang-undang khusus serta batas waktu pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pengadilan.
Meski demikian, kepolisian tetap memperhatikan ancaman hukuman dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, proses hukum harus tetap dilaksanakan,” kata Kapolres saat ditemui di Jalan Cenderawasih, Senin (26/10/2026).
Ia merinci, masa penahanan anak di bawah umur di tingkat kepolisian dibatasi selama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari. Dengan demikian, total masa penahanan maksimal hanya 15 hari.
“Artinya, dalam kurun waktu tersebut perkaranya harus rampung dan berkasnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan (P21),” jelas Kapolres.
“Jadi, langkah prosesnya harus dipercepat karena masa penahanannya berbeda dengan orang dewasa,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait jenis dan berat hukuman, pihak kepolisian menyerahkannya sepenuhnya kepada kejaksaan dan pengadilan.
Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku bersama seorang rekan mereka berinisial A (15) mendatangi rumah korban di Jalan WR Soepratman pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIT. Korban diketahui merupakan pacar dari JT, teman dari A, DS, dan OY.
Awalnya, A mengajak kedua pelaku untuk melakukan pencurian di rumah korban. Setibanya di lokasi, OY membuka pintu dan masuk ke kamar korban yang sedang tertidur.
OY dan DS kemudian melakukan pemerkosaan secara bergantian, sementara A bertugas berjaga di depan rumah.
Mendapat laporan dari korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mencari keberadaan para pelaku di beberapa lokasi, petugas berhasil menangkap mereka di depan Gang Durian, Jalan Hasanudin, pada Minggu (25/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT.
Ketiganya kemudian langsung dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Agung Trihandono