CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Komitmen Karantina Papua Tengah memusnahkan 2 kg daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi, serta arsip sampel laboratorium yang telah dilakukan pengujian, bertempat di kantor Kantor Karantina Papua Tengah, Rabu (29/7/2026).
Daging-daging tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina serta guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, peternakan, serta kelestarian sumber daya hayati.
Seluruh media pembawa dimusnahkan menggunakan insinerator dan disaksikan oleh unsur Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan bhawa pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan karantina bukan semata-mata bentuk penegakan aturan, tetapi merupakan langkah preventif untuk melindungi Indonesia, khususnya Papua Tengah, dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat menimbulkan dampak ekonomi maupun kesehatan.
"Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak," ungkap Anton.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Salah satu media pembawa yang dimusnahkan berasal dari temuan petugas pada 15 Juli 2026, ketika petugas mendeteksi 4 kg olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Bandara Mozes Kilangin Timika.
Produk tersebut teridentifikasi melalui pemeriksaan X-Ray dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Karantina. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik tidak dapat memperlihatkan Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya.
Kasus lainnya terjadi pada 21 Juli 2026. Saat itu, petugas mendapati seseorang yang hendak membawa 2 kg daging tikus tanah dari Timika menuju Manado melalui Bandara Mozes Kilangin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa tersebut tidak disertai Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemilik memilih meninggalkan media pembawa tersebut tanpa memberikan identitas maupun nomor telepon sehingga selanjutnya dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas kemudian melakukan tindakan penahanan dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai prosedur yang berlaku, diterbitkan keputusan pemusnahan terhadap media pembawa tersebut.
Karantina Papua Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.
Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.
Karantina Papua Tengah terus berkomitmen menjalankan fungsi karantina sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw