CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah drastis untuk memurai antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di SPBU.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, pemerintah daerah resmi akan menerapkan sistem ganjil genap bagi pengisian BBM subsidi jenis Biosolar.
Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi lintas instansi di Kantor Disperindag Mimika pada Senin, 20 Juli 2026.
Skema ini mewajibkan kendaraan mengisi Biosolar sesuai tanggal dan digit terakhir plat nomor polisi—plat ganjil di tanggal ganjil, dan plat genap di tanggal genap.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriana, menyatakan sistem ini bakal diuji coba dan disosialisasikan secara masif sebelum berlaku penuh bulan depan.
“Mulai Agustus kita terapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang mengisi Biosolar. Ini merupakan upaya untuk mengurai antrean panjang di SPBU,” ujar Sabelina, Rabu (21/7/2026).
Selain membatasi hari pengisian, Pemkab Mimika juga mengembalikan kuota pengisian harian bagi kendaraan jenis truk menjadi maksimal 80 liter, sesuai Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026.
Sebelumnya, batasan tersebut sempat dipangkas ketat hingga 65 liter akibat krisis pasokan.
Langkah efisiensi ini merupakan imbas dari pengetatan kuota BBM subsidi secara nasional.
Sabelina menyebut alokasi Biosolar untuk daerahnya terpangkas sekitar 4 persen dari total kuota 7,8 juta liter per tahun.
Penurunan lebih tajam terjadi pada alokasi Pertalite yang merosot 14 persen dan minyak tanah hingga 12 persen.
“Kondisi ini menuntut kita semua untuk lebih hemat energi. Karena itu, pengaturan distribusi BBM subsidi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Seretnya pasokan BBM subsidi kian diperparah oleh dugaan penimbunan dan maraknya jualan eceran tanpa izin di pinggir jalan.
Disperindag menegaskan tidak pernah menerbitkan rekomendasi usaha BBM eceran dan meminta warga hanya membeli BBM di SPBU resmi.
Pengawasan di titik-titik rawan kemacetan, seperti SPBU SP2 dan SPBU Nawaripi, akan diperketat melalui inspeksi mendadak.
Penggunaan kode pemindaian (barcode) tetap diwajibkan guna mencegah praktik kecurangan, seperti pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama atau tangki modifikasi.
Menurut Sabelina, penjualan BBM eceran di pinggir jalan adalah tindakan yang ilegal. Pemerintah bahkan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk membenarkan hal tersebut.
Di sisi lain, minimnya infrastruktur memperburuk situasi. Kabupaten Mimika saat ini hanya ditopang oleh enam SPBU resmi.
Meski Pemkab telah mengajukan usulan penambahan kuota ke BPH Migas, dampaknya hingga triwulan ketiga tahun ini belum terasa signifikan. Penambahan unit SPBU baru dinilai menjadi satu-satunya solusi jangka panjang.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw