CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Aksi penganiayaan yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIT ini sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Juli 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Bripka Ali Sanda bergerak cepat mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LP (40) dan ALP (35). Proses penangkapan berlangsung bertahap melalui upaya persuasif.
LP memilih menyerahkan diri ke petugas pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.20 WIT. Sementara ALP diamankan pada malam harinya sekitar pukul 20.10 WIT setelah polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Korban penganiayaan diketahui merupakan seorang perempuan berinisial MP (50). Korban menderita luka-luka serius di bagian kepala dan badan akibat pukulan berulang kali hingga harus menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini bermula saat korban mendapat laporan dari pekerja di rukonya mengenai keributan yang dipicu kedua pelaku. Korban lantas mendatangi lokasi kejadian hingga berlanjut pada percekcokan fisik.
"Karena emosi, pelaku berinisial A.L.P, langsung menyemprot muka pelapor menggunakan pilox kemudian pelaku A.L.P, mengambil sekop lalu memukul Pelapor dibagian pinggang belakang," ujar Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, Rabu (22/7/2026).
Saat korban berusaha menyelamatkan diri, kedua pelaku menarik korban hingga tersungkur dan menganiayanya berulang kali.
Korban yang berlumuran darah sempat melarikan diri ke bengkel tetangga, namun kedua pelaku terus mengejar sambil mengacak-acak bengkel tersebut.
Tak terima atas perlakuan brutal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pengeroyokan dipicu oleh konflik keluarga yang telah berlangsung sebelumnya," imbuh Alfredo.
Pemicu utama aksinya diduga karena makian korban. LP mengaku tersulut emosi lantaran korban melontarkan kata-kata kasar kepada istri dan saudara perempuan orang tuanya.
Sementara ALP terprovokasi saat mendatangi ruko korban untuk menghentikan pengerjaan bangunan.
ALP mengklaim pembangunan tersebut seharusnya dihentikan karena belum ada ikatan perdamaian sesuai perjanjian antar-pihak.
Kedatangan korban yang diwarnai umpatan kasar membuat kedua pelaku naik pitam, membanting korban, serta melayangkan pukulan ke tubuh bagian belakang.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw