Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Wahyu Welerubun • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:15 WIB
Penyerahan uang tunai sebesar Rp300 juta dalam konferensi pers penyitaan unag yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (7/7/20260, (Foto: Istimewa).
Penyerahan uang tunai sebesar Rp300 juta dalam konferensi pers penyitaan unag yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (7/7/20260, (Foto: Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan tahun anggaran 2024. 

Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek bermasalah di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.

Penyitaan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa, 7 Juli 2026. Uang ratusan juta itu diserahkan oleh M, perwakilan dari PT TPM, kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Prosesi penyerahan uang sitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, dan diterima resmi oleh Kepala Seksi Pidsus, Arthur Fritz Gerald. 

Untuk menjamin akuntabilitas, perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Timika turut dihadirkan sebagai saksi independen.

​Kasus ini bermula dari proyek Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan Seluas 150 Hektar pada 2024 yang didanai oleh APBD Mimika. Jaksa mengendus adanya praktik rasuah dalam realisasi proyek fisik tersebut yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

I Putu menjelaskan, penyitaan uang tunai ini krusial dalam memperkuat alat bukti di persidangan nanti. Penyitaan tersebut merupakan salah satu tindakan hukum dalam rangka penyidikan.

​Setelah disita, uang tersebut langsung disetor ke rekening penitipan barang bukti resmi kejaksaan agar nilainya terjaga hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap tindakan hukum diklaim terukur dan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara," tutupnya.

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#mimika #Ceposonline.com