Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Resmi! MK Kabulkan Sebagian Permohonan Karyawan Freeport Terkait Hak Manfaat Pensiun

Yohanes Palen • Kamis, 2 Juli 2026 | 05:52 WIB
Tambang PT Freeport
Tambang PT Freeport

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun dalam program dana pensiun sukarela.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/6/2026).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip dari laman resmi MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertentangan dengan UUD 1945.

Kemudian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun dari kepesertaan yang bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah juga memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Ketentuan yang sebelumnya membatasi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maksimal 20 persen kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa peserta program dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai keinginannya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa sebelum lahirnya sistem jaminan sosial nasional, pekerja sektor swasta belum memperoleh perlindungan hak pensiun yang setara dengan pegawai negeri.

Menurutnya, program jaminan pensiun yang bersifat wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memang dirancang untuk menjamin kesinambungan penghasilan saat memasuki usia pensiun. 

Namun, berbeda dengan program wajib tersebut, kepesertaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang diatur dalam UU P2SK bersifat sukarela.

Karena sifatnya sukarela, Mahkamah menilai peserta seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan cara menerima manfaat pensiun, baik secara berkala maupun sekaligus, terutama jika dana tersebut berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

MK juga menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang pada prinsipnya dibayarkan sekaligus saat hubungan kerja berakhir.

Sehingga tidak tepat jika diperlakukan sama dengan manfaat pensiun yang wajib dibayarkan secara berkala.

Adapun permohonan ini diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. 

Mereka menggugat ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun yang hanya dapat dicairkan secara bertahap, padahal mereka membutuhkan dana tersebut secara penuh untuk modal usaha setelah memasuki masa pensiun.

Dalam persidangan, para pemohon menjelaskan bahwa seluruh iuran Dana Pensiun Freeport Indonesia ditanggung oleh perusahaan. 

Sebagai konsekuensinya, mereka tidak lagi memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja apabila nilai manfaat dana pensiun lebih besar dari hak pesangon yang seharusnya diterima.

Para pemohon berpendapat pembatasan pencairan manfaat pensiun hanya secara berkala telah merugikan hak konstitusional mereka.

Khususnya hak atas kepastian hukum yang adil, hak memperoleh penghidupan yang layak, serta hak mendapatkan imbalan yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Melalui putusan ini, MK akhirnya memberikan ruang bagi peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela untuk menentukan sendiri mekanisme pembayaran manfaat pensiun sesuai kebutuhan mereka, baik secara sekaligus maupun berkala, sepanjang tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

Editor : Yohanes Palen
Freeport mimika