Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Bocah Berusia 14 Tahun di Mimika Jadi Korban Pencabulan

Wahyu Welerubun • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi seorang anak korban pencabulan.
Ilustrasi seorang anak korban pencabulan.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — 
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Kali ini, tindakan tersebut menimpa seorang anak di bawah umur berinisial APS (14) pada Jumat, 12 Juni 2026 yang dilakuan oleh seorang pelaku berinisial M.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di Jalan Rambutan, Irigasi Timika, Mimika, Papua Tengah.
​​
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke Polres Mimika pada hari yang sama dengan penangkapan pelaku. 

Saat ini, korban didampingi oleh Ketua Relawan Teras Peduli, MW. Menurut MW, korban mengalami trauma berat dan kerap merasa ketakutan pasca-kejadian. 

Berdasarkan keterangan awal, korban sebelumnya dititipkan kepada pelaku M. Penitipan dilakukan karena ibu korban harus menjalani kemoterapi di Makassar.

Sementara, ayah korban mengalami gangguan pendengaran serta terdapat berbagai kekurangan sehingga tidak dapat mengurusnya.

Kendati demikian, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh pelaku yang justru mencabuli korban.

Keluarga korban kini telah menyerahkan sepenuhnya proses pendampingan APS kepada Relawan Teras Peduli. Saat ini, APS tinggal di rumah singgah Relawan Teras Peduli.

"Dia saat ini ada di rumah singgah Relawan Teras Peduli, karena dia mau kemana toh?," ujar MW melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).

Mengenai upaya pemulihan psikologis korban, MW menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi mental APS sebelum memutuskan untuk melibatkan tenaga profesional.

"Untuk hal itu nanti dilihat perkembangan psikisnya, kalau butuh psikolog ya berarti kita nanti usahakan, tapi kalau seiring waktu dia bisa membaik ya tidak diperlukan (Psikolog), yang terpenting kita penuhi dia punya kebutuhan sehari-hari, karena anak ini kita yang urus sejak dia kecil," ungkap MW.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap pada hari yang ama setelah polisi menerima laporan tersebut.

"Pelaku kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum.

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
#pencabulan #mimika #Ceposonline.com