Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

420 Gram Sabtu Senilai Rp1 Miliar Hasil Pengungkapan Polres Mimika Dimusnahkan

Wahyu Welerubun • Senin, 11 Mei 2026 | 11:39 WIB
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Kepolisian Resort Mimika, di Mapolres Mimika, Senin (11/5/2026). (Ceposonline.com/ Istimewa). 
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Kepolisian Resort Mimika, di Mapolres Mimika, Senin (11/5/2026). (Ceposonline.com/ Istimewa). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,05 miliar di Mapolres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Senin (11/5/2026). 

Pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo ini, merupakan hasil pengungkapan besar Satuan Reserse Narkoba sepanjang April 2026 yang berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Timika.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto total 420,6186 gram, yang diperoleh dari penangkapan dua tersangka utama berinisial N dan MM pada akhir April lalu. 

Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas narkotika. 

“Dari Kamis 30 April 2026, Sat Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu untuk kronologis penangkapannya terhadap tersangka sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu," ujar Junan.

Fakta menarik dalam kasus ini adalah identitas tersangka N, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 namun kembali terjerumus dalam jaringan pengedar. 

N ditangkap di Jalan Serui Mekar dengan barang bukti 35 paket plastik klip bening. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga polisi meringkus tersangka MM di wilayah Budi Utomo Ujung dengan barang bukti lebih besar, yakni 144 paket klip kecil dan dua paket plastik ukuran besar.

Seluruh barang bukti telah melewati uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Papua guna memastikan keaslian dan kadar zat sebelum dimusnahkan. 

Selain kedua tersangka yang telah diamankan, Polres Mimika kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial Matruji alias M yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan teridentifikasi berada di luar wilayah Mimika.

Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Junan. 

Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan dari sabu senilai miliaran rupiah tersebut jika berhasil diedarkan di tengah masyarakat. (*)

Editor : Agung Trihandono
#sabu sabu #Narkoba #mimika #Ceposonline.com