CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih menempuh jalur presisi.
Alih-alih tunduk pada tekanan massa, Rettob menegaskan bahwa administrasi negara harus berjalan selaras dengan hukum adat yang tidak boleh diputuskan secara instan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lembaga yang lahir nantinya bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan representasi otentik yang mampu memayungi hak ulayat hingga bahasa daerah di Bumi Amungsa.
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini menggandeng tim ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Keterlibatan akademisi ini dipandang sebagai langkah positif untuk memberikan bobot ilmiah dan hukum terhadap struktur pemerintahan adat yang akan dibentuk.
“Sampai sekarang kami masih evaluasi melibatkan tim Uncen. Prosedurnya panjang dan harus dimusyawarahkan,” ujar Rettob, Rabu 22 April 2026.
Rettob menekankan bahwa dasar pembentukan lembaga ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada benang merah yang harus menghubungkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).
Sisi positifnya, ketegasan ini menutup celah terjadinya konflik horizontal di masa depan akibat klaim sepihak.
Sudut pandang menarik yang ditawarkan Rettob adalah inklusivitas. Ia menolak jika lembaga adat hanya dikuasai oleh segelintir elit atau kelompok tertentu. Musyawarah Adat (Musdat) harus menjadi panggung bagi seluruh unsur masyarakat adat tanpa terkecuali.
“Kalau sudah musdat, maka pemerintah akan evaluasi apakah benar lembaga itu betul sebagai lembaga masyarakat adat. Kalau memang belum memenuhi syarat, maka akan kita perbaiki, bahkan harus musdat ulang,” tegasnya.
Sikap "kekeuh" pemerintah dalam melakukan evaluasi ini sejatinya adalah bentuk proteksi. Dengan memastikan syarat-syarat terpenuhi sejak awal, Pemkab Mimika sedang membangun fondasi bagi lembaga adat yang benar-benar berdaulat dan representatif.
Harapannya, produk hukum berupa SK yang diterbitkan nantinya tidak akan menjadi beban sejarah, melainkan alat perjuangan yang sah bagi kepentingan masyarakat adat di wilayah Mimika. (*)
Editor : Elfira Halifa