CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial AK (41).
Pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa ini diciduk di kawasan Jalan Pendidikan, tepat di depan Penginapan Sinar Ujung, Timika, Kamis sore, 9 April 2026.
Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkoba di Jalan Pendidikan Jalur 3. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, bergerak melakukan pengintaian di lokasi kejadian sejak pukul 16.00 WIT.
"Tim mencurigai seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba di seputaran TKP. Sekira pukul 17.30 WIT, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Jumat (10/4/2026).
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian menggiring AK ke kediamannya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk dilakukan penggeledahan.
Dari ponsel milik pelaku, polisi menemukan petunjuk krusial berupa foto titik lokasi tempelan paket sabu yang disembunyikan tak jauh dari rumahnya.
Di lokasi tersebut, tim menemukan satu paket sedang sabu. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah pelaku.
Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar: satu plastik bening besar, 18 plastik klip sedang, dan 10 paket kecil siap edar.
AK mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dipasarkan di wilayah Timika menggunakan sistem tempel—modus transaksi di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.
Selain puluhan paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit timbangan digital merek Camry, satu set shockbreaker motor yang diduga sebagai tempat penyimpanan, satu pak plastik klip bening dan alat takar, satu unit motor Honda Beat dan ponsel Realme yang digunakan untuk bertransaksi.
"Pelaku kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Hempy.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di Mimika dan meminta masyarakat tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)