Keluarga Terpidana Kasus Tipikor, MMP Serahkan Uang Denda ke Kejari Mimika

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 26 Januari 2026 | 17:28 WIB

 

Penyerahan uang denda senilai Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Dokumen Kejari Mimika).
Penyerahan uang denda senilai Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Dokumen Kejari Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Terpidana MMP, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (26/1/2026).

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha menyebutkan bahwa penyerahan uang tersebut diwakili oleh keluarga terpidana MMP yang kini harus tinggal di bui setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Adapun kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Terpidana MMP.

Adapun uang denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider 6 (enam) bulan pidana penjara.

"Selanjutnya, uang denda dimaksud telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kajari.

Lebih lanjut, kata I Putu bahwa Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Terutama, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(*)

Editor : Agung Trihandono
mimika Ceposonline.com tipikor denda kejaksaan negeri