Bangun Bisnis Bermartabat, Menteri Natalius: Perusahaan Terapkan Prinsip Bisnis Berbasis HAM!

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Pemerintah mendorong regulasi yang bisa dijadikan acuan untuk memperkuat penerapan standar bisnis berbasis HAM di Indonesia.
Para pelaku usaha dan bisnis diharapkan mulai memahami aturan ini, untuk mewujudkan bisnis yang bermartabat.
Seperti dilansir Antara, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong peningkatan kesadaran perusahaan untuk menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kegiatan usaha sebagai upaya membangun iklim bisnis yang bermartabat dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang telah diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani.
Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat penerapan standar bisnis berbasis HAM di Indonesia.
Menurut dia, kebijakan itu juga berkaitan dengan upaya memenuhi prasyarat keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Sekarang Perpres yang baru, yang lebih komprehensif, kami sudah usulkan ke Presiden. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Presiden, dan Pak Airlangga sebagai Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri) sudah periksa bahannya. Kenapa? Karena Perpres tentang Bisnis dan HAM ini menjadi salah satu prasyarat menjadi member di OECD,” kata Pigai.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memulai penerapan prinsip bisnis dan HAM dengan membangun pemahaman di kalangan pelaku usaha.
Tahap berikutnya, perusahaan diharapkan menyampaikan laporan secara sukarela mengenai standar dan nilai HAM yang diterapkan dalam kegiatan bisnisnya.
Adapun penerapan pelaporan wajib atau mandatory direncanakan mulai 2028 dan seterusnya, dengan kemungkinan menyasar perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja. Pigai menegaskan rencana tersebut masih memerlukan persiapan.



