CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RI (33) dan AA (27) di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, Rabu 21 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menatakan, dari tangan RI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.
Ada juga tiga buah ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Sementara dari AA, petugas menjaga dua buah ponsel.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIB terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika”
“Setelah dilakukan pemantauan, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tak terduga sekitar pukul 02.00 WIB," kata Iptu Hempy.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik RI. RI juga mengakui bahwa AA kerap membantu dalam mengedarkan narkotika tersebut,” tambahnya.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Hempy Ona, menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*).
Editor : Elfira Halifa