CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tampaknya memiliki ambisi besar dalam membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Madya Timika.
Dalam sebuah seminar awal Studi Kelayakan Pembentukan DOB Kota Madya Timika, bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Jumat (22/8/2025), Pemkab Mimika bersama seluruh stakeholder terkait dan juga tim kajian dari Universitas Papua (UNIPA) menggodok rencana tersebut.
Lantas, apakah Kabupaten Mimika sudah layak untuk membentuk DOB Kota Madya Timika?
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengakui bahwa pembentukan DOB merupakan proses yang tidak sederhana.
Johannes menerangkan, proses ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Untuk Tanah Papua, lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Lanjut dijelaskan, dalam kerangka UUPemerintah Daerah, pembentukan DOB dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan menata ruang yang lebih efektif.
Sementara dalam UU Otsus Papua ditegaskan bahwa pemekaran wilayah harus memberi penguatan bagi Orang Asli Papua (OAP) baik dari segi politik, ekonomi, sosial maupun budaya.
“Dengan demikian, ketika berbicara tentang DOB Kota Madya Timika maka yang kita bahas bukan sekedar membentuk sebuah pemerintahan kota, melainkan juga membangun sebuah instrumen keadilan untuk masyarakat Mimika, terutama bagi saudara-saudara kita OAP,” jelas Johannes.
Johannes melanjutkan, secara umum, tujuan pembentukan DOB adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata.
Kemudian, juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dengan tata kelola yang transparan, dan akuntabel.
Selain itu, juga untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan membuka lebih banyak kesempatan kerja dan usaha.
Lalu, juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan memberatkan pembangunan serta memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat lokal dalam proses pembangunan.
Namun di atas semua itu, DOB Kota Madya Timika haruslah dipandang sebagai wadah untuk memastikan bahwa OAP memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
“Kita ingin agar DOB ini hadir bukan sebagai bangunan kosong tetapi sebagai rumah bersama yang adil dan inklusif,” tutur Johannes.
Dalam UU Otsus Papua ditegaskan adanya afirmasi untuk OAP dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, kajian ini mestinya dapat memberikan ruang yang memadai bagi orang asli Papua. Seperti ruang fisik, misalnya melalui tata ruang kota yang menyediakan perumahan layak huni, lahan usaha, fasilitas sosial dan budaya yang berpihak pada OAP.
Kemudian, ruang sosial, berupa peran aktif dalam perencanaan pembangunan, kesempatan kerja di birokrasi dan swasta serta keterlibatan dalam kegiatan ekonomi modern maupun tradisional.
Dengan ruang fisik dan sosial yang jelas, OAP di Mimika akan lebih siap untuk menghadapi perubahan, berdaya saing dan memperoleh manfaat optimal dari keberadaan Kota Madya Timika.
“Kita juga tidak boleh lupa bahwa proses pembentukan DOB memiliki sejumlah persyaratan dan tahapan. Ada aspek administratif, teknis dan kewilayahan yang harus dipenuhi. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan ekonomi, kesiapan infrastruktur, hingga potensi sosial budaya,” ucap Johannes.
Johannes menambahkan bahwa harus ada dukungan politik, persetujuan dari pemerintah daerah induk, para wakil rakyat di kursi legislatif serta pemerintah pusat.
Mimika sebagai kabupaten dengan dinamika ekonomi karena adanya keberadaan idustri pertambangan besar, memiliki potensi yang sangat kuat untuk menopang berdirinya sebuah kota.
Namun, potensi ini harus benar-benar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu melainkan juga mengangkat harkat dan martabat OAP. (*)
Editor : Gratianus Silas