Sembilan Peserta Latsar Tidak Lulus, Lima Lainnya Mengundurkan Diri

Yulius Sulo • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 11:56 WIB
Para peserta Pelatihan  Dasar (Latsar) CPNS Lingkup Pemprov Papua Selatan saat ikuti penutupan di GOR Hiad Say Merauke, Jumat (6/11/2026) 

(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Para peserta Pelatihan  Dasar (Latsar) CPNS Lingkup Pemprov Papua Selatan saat ikuti penutupan di GOR Hiad Say Merauke, Jumat (6/11/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Sebanyak 415 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang dilaksanakan sejak April hingga Agustus 2026.


Dari total peserta tersebut, tercatat lima orang mengundurkan diri, sedangkan sembilan orang lainnya dinyatakan tidak lulus karena tidak menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran dan penugasan yang menjadi kewajiban peserta.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Willem da Costa, menjelaskan bahwa lima peserta mengundurkan diri dengan alasan kesehatan maupun persoalan keluarga.


Sementara sembilan peserta lainnya tidak lulus karena tidak mengikuti proses pembelajaran secara konsisten. Pasalnya, pelaksanaan Latsar kali ini dilakukan secara penuh dalam jaringan (daring).


Menurut Willem, pada awalnya para peserta tersebut mengikuti kegiatan, tetapi dalam perjalanan mereka tidak lagi aktif mengikuti pembelajaran maupun menyelesaikan implementasi tugas perorangan.


"Berbagai alasan disampaikan, tetapi kami sudah memberikan banyak toleransi, kesempatan waktu dan pendampingan agar mereka bisa menyelesaikan seluruh kewajibannya," jelasnya.


Ia mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan penanggung jawab (PIC) dari BKPSDM serta pendampingan pelatih atau coach dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.


Namun, berbagai upaya pendampingan tersebut belum membuat sembilan peserta itu menyelesaikan seluruh tahapan Latsar hingga batas waktu yang ditentukan.


Willem menegaskan, penyelesaian Latsar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap CPNS. Sebab, sesuai ketentuan, masa penyelesaian persyaratan CPNS diberikan waktu maksimal dua tahun.


Apabila dalam jangka waktu tersebut peserta tidak menyelesaikan Latsar, maka yang bersangkutan berisiko dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri dari status CPNS.


Meski demikian, pihaknya masih dapat memfasilitasi koordinasi apabila terdapat pemerintah kabupaten/kota lain atau provinsi induk yang menyelenggarakan Latsar serupa, sepanjang batas waktu dua tahun belum terlampaui.


Hanya saja, kesempatan tersebut bergantung pada ketersediaan anggaran. Pembiayaan untuk mengikuti kegiatan di instansi penyelenggara lain tetap menjadi tanggungan masing-masing peserta.


Karena itu, Willem mengingatkan seluruh CPNS agar serius mengikuti setiap tahapan Latsar. Pasalnya, pelatihan tersebut merupakan salah satu persyaratan penting yang harus diselesaikan untuk memenuhi ketentuan pengangkatan sebagai PNS.


Sementara itu, Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno,  menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI Makassar yang telah melaksanakan evaluasi secara objektif hingga terdapat peserta yang dinyatakan tidak lulus.


Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Latsar saat ini semakin serius dalam mengukur kemampuan dan kesiapan CPNS sebelum menjalankan tugas sebagai aparatur negara.


"Kalau dulu tes seperti ini, yang namanya prajabatan, semua peserta lulus. Tetapi sekarang ada yang tidak diluluskan. Ini berarti diharapkan semua ASN dan PNS ke depan lebih disiplin dan lebih berkualitas," ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa tantangan yang akan dihadapi ASN ke depan semakin berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi saat ini pemerintah dan masyarakat telah memasuki era digitalisasi dan modernisasi, di mana perkembangan teknologi menuntut setiap aparatur mampu menyesuaikan diri.


Karena itu, ASN dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan, mengikuti perkembangan zaman dan tidak berhenti belajar. Jika tidak mampu beradaptasi dengan perubahan, maka akan sulit menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.


"Kalau kalian tidak bisa menyesuaikan, berarti lebih baik mengundurkan diri atau nanti diundurkan. Jadi, sebagai pegawai negeri sipil tidak boleh main-main," tegasnya.


Agustinus menjelaskan, menjadi PNS bukan sekadar mendapatkan pekerjaan dan penghasilan tetap. Lebih dari itu, PNS memiliki tanggung jawab besar sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.


ASN, katanya, memiliki peran sebagai pemikir, perencana sekaligus pelaksana pembangunan. Karena itu, setiap aparatur harus memahami bahwa tugas yang diemban merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.


"Oleh sebab itu, kita tidak bisa main-main sekarang sebagai pegawai negeri sipil. Bukan hanya sebagai tempat untuk kita mendapatkan pekerjaan, tetapi pegawai negeri sipil adalah tugas pengabdian kepada bangsa dan negara," pungkasnya.(*)

Editor : Weny Firmansyah
Merauke Ceposonline.com cpns