CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke kembali mengungkap aktivitas produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Kabupaten Merauke.
Kali ini, tempat produksi sopi ilegal tersebut ditemukan di salah satu rumah warga di Jalan Seringgu, Rabu (4/11/2026) sekira pukul 11:00 WIT.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan minuman lokal jenis sopi di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Merauke langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Kasat Resnarkoba Polres Merauke, AKP Najamuddin, didampingi Aiptu Ariyanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas produksi sopi di dalam rumah tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu galon berukuran 15 liter berisi sopi, satu kompor minyak tanah, satu dandang, satu ember berisi rendaman bahan produksi, serta satu karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.
Petugas juga menemukan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi sopi, berupa fermipan dan gula.
Selain itu, satu rangkaian alat penyulingan turut ditemukan dan langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Merauke untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Najamuddin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penindakan terhadap tempat produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Merauke.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau penjualan sopi ilegal di lingkungan masing-masing. (*)
Editor : Elfira Halifa