HIV di Merauke Tembus 3.275 Kasus, Siapa Saja yang Terpapar?

Yulius Sulo • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi Pita HIV-AIDS.
Ilustrasi Pita HIV-AIDS.

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kasus baru HIV di Kabupaten Merauke mencapai 119 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. 

Sementara itu, secara kumulatif, kasus HIV/AIDS yang tercatat sejak pertama kali ditemukan pada 1992 hingga Agustus 2026 mencapai 3.275 kasus.

Kepala Seksi Pencengahan dan Pengendalian  Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Salvator Tarop  mengatakan, dua kelompok yakni ibu rumah tangga serta siswa dan mahasiswa menjadi perhatian karena kelompok ini banyak ditemukan  dalam pencatatan kasus HIV di Merauke. 

"Salah satu faktor yang memengaruhi jumlah temuan adalah pemeriksaan HIV yang dilakukan secara rutin terhadap ibu hamil saat mengakses layanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC)," kata Salvator Tharop pada pembahasan program penanggulangan AIDS, tuberkulosis (TB), dan malaria (ATM) di Kabupaten Merauke yang dilaksanakan Adinkes Papua Selatan, Kamis (29/10/2026).

Dikatakan, dengan semakin luasnya pemeriksaan, semakin banyak pula kasus yang dapat ditemukan. Karena itu, upaya penanggulangan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga memastikan pasien mendapatkan pengobatan dan menjalani terapi secara teratur.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pemeriksaan terhadap pasangan pasien yang terdiagnosis HIV. Melalui mekanisme notifikasi pasangan, pasangan pasien dianjurkan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui status kesehatannya. Namun, pelaksanaannya belum maksimal karena masih ada pasangan yang tidak bersedia datang untuk diperiksa.

Salvator Tharop  juga menyebutkan bahwa sekitar 96 persen penularan HIV di Merauke terjadi melalui transmisi seksual, baik heteroseksual maupun homoseksual. 

Temuan kasus pada kalangan pelajar dan mahasiswa, termasuk jenjang pendidikan yang lebih rendah, juga menjadi perhatian sehingga edukasi dan pencegahan perlu diperkuat sejak dini.

Dikatakan, dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS, pemerintah menargetkan pencapaian tiga zero pada 2030. Ketiganya meliputi tidak adanya infeksi HIV baru, tidak adanya kematian akibat AIDS yang dapat dicegah melalui penanganan dan pengobatan yang tepat, serta tidak adanya diskriminasi terhadap orang dengan HIV.

Untuk mencapai target tersebut, strategi yang digunakan dikenal dengan pendekatan 95-95-95. Yakni, 95 persen orang dengan HIV mengetahui statusnya, 95 persen orang yang telah didiagnosis HIV mendapatkan terapi antiretroviral (ARV), dan 95 persen orang yang menjalani terapi mencapai penekanan virus.

Ditegaskan pula bahwa eliminasi berbeda dengan eradikasi. Eliminasi berarti penularan atau kejadian penyakit telah ditekan hingga memenuhi ambang batas dan kriteria yang ditetapkan. Sementara eradikasi berarti penyakit telah diberantas secara permanen.

Karena itu, target eliminasi HIV, TB, dan malaria bukan berarti seluruh penyakit tersebut otomatis tidak ditemukan sama sekali pada 2030, melainkan tercapainya indikator yang telah ditentukan untuk masing-masing penyakit. (*)

Editor : Elfira Halifa
HIV Merauke