Dua Terduga Pelaku Curas di Jalan Jati-Jati Ditangkap Resmob Polres Merauke

Yulius Sulo • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:12 WIB
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap UCR Resmob Reskrim Polres Merauke, Selasa (22/9/2026) 
(CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE)
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap UCR Resmob Reskrim Polres Merauke, Selasa (22/9/2026)  (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jati-Jati, Kabupaten Merauke, Selasa (22/9/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MSA dan AA diamankan setelah Tim URC Resmob melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang dilaporkan ke Polres Merauke.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/220/VIII/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tanggal 11 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra mengatakan, berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIT.  Saat itu, korban EN melintas di Jalan Jati-Jati menuju arah Sayap.

Dalam perjalanan, korban dihampiri dua orang yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
"Kedua terlapor kemudian diduga menarik tas milik korban. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor, " katanya Rabu (23/9/2026).

Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Mako Polres Merauke untuk membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Sekitar pukul 11.00 WIT, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel URC Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kampung Muram, Kabupaten Merauke. 

Setelah tiba di lokasi yang diinformasikan, Tim URC Resmob kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keduanya selanjutnya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas selempang warna abu-abu bermotif garis cokelat, satu buah benefit, satu buah buku, satu buah sisir, serta satu unit telepon seluler merek Itel jenis A70.

Selanjutnya, kedua  pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh personel Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Merauke Ceposonline.com Curas