HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Selatan Ronald Evans pengatakan, program relaksasi tersebut berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 1 hingga 30 November 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam program tersebut, wajib pajak cukup membayar PKB untuk satu tahun berjalan dan satu tahun tunggakan secara penuh. Sementara itu, denda PKB dan denda BBNKB diberikan pembebasan.
"Relaksasi ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, baik milik pribadi, badan usaha, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, " kata Ronald Evans.
Dikatakan, untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan.
Bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran ulang kendaraan, dokumen yang harus disiapkan meliputi e-KTP, STNK dan notice pajak.
Sementara untuk pelayanan BBNKB, persyaratan yang diperlukan yakni e-KTP, STNK, BPKB dan dokumen kepemilikan kendaraan.
Sedangkan untuk penggantian STNK maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), wajib pajak harus membawa e-KTP, STNK dan BPKB.
Melalui program relaksasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Provinsi Papua Selatan.



