CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Sebanyak 473 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke diusulkan menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Klas IIB Merauke menjelaskan, jumlah tersebut masih bersifat usulan dan menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat. Saat ini jumlah penghuni Lapas Merauke mencapai 558 orang.
"Yang kami usulkan sekitar 473 orang dari total 558 warga binaan. Namun jumlah itu belum final karena masih menunggu SK dari pusat," kata Hendrik, di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Dari jumlah tersebut, ungkap Kalapas Hendrik, terdapat 90 warga binaan yang baru pertama kali diusulkan menerima remisi, sementara sisanya merupakan narapidana yang sebelumnya telah memperoleh remisi tahunan sehingga pengusulannya dilakukan secara otomatis apabila memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan, narapidana berhak diusulkan menerima remisi setelah menjalani penahanan minimal enam bulan.
“Warga binaan yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan berhak memperoleh remisi satu bulan, sedangkan yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun akan memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, besaran remisi akan meningkat seiring lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Pada tahun pertama narapidana memperoleh remisi satu bulan, tahun kedua, 2 bulan, tahun ketiga 3 bulan, tahun keempat 4 bulan, dan tahun kelima 5 bukan serta tahun ke-enam dan seterusnya akan mendapat remisi selama 6 bulan.
“Setelah SK remisi diterbitkan oleh pemerintah pusat, Lapas Merauke akan mengumumkan jumlah penerima remisi secara resmi beserta rincian besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan,” tutupnya. (*)
Editor : Elfira Halifa