CEPOSONLINE.COM, MERAUKE– Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pembayaran kembali terkait lahan yang digunakan untuk kepentingan dinas, menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi adanya aksi pemalangan terhadap lokasi tanah dinas yang dinilai mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah tidak akan melakukan pembayaran lagi untuk tanah dinas, karena secara hukum sudah ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap dan inkrah. Jadi dasar hukum yang digunakan adalah putusan tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Mustika, ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2027).
Penegasan tidak akan ada pembayaran ulang tersebut, lanjut Nevil merupakan keputusan yang dipimpin langsung bupati Merauke dengan bagian hukum Setda Kabupaten Merauke dan bagian Aset.
Nevile menjelaskan, apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut, maka langkah yang ditempuh harus melalui jalur hukum, bukan dengan melakukan pemalangan atau tindakan yang dapat menghambat pelayanan publik.
"Kalau ada keberatan terkait kegiatan itu, silakan ajukan proses hukum. Pemerintah juga menghormati proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Terkait aksi pemalangan yang masih berlangsung, Nevile menjelaskan, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Salah satunya pertemuan yang dilakukan di Polres Merauke untuk mencari solusi bersama.
"Kami sudah berdiskusi dan melakukan mediasi dengan mereka sejak Sabtu kemarin agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik," katanya.
Namun, apabila pemalangan tetap dilakukan, pemerintah akan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Menurutnya, pemalangan yang masih terus berlangsung ersebut berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
"Karena secara hukum persoalannya sudah jelas, pemerintah tentu memiliki aparat untuk menegakkan aturan. Yang menjadi perhatian utama adalah jangan sampai pemalangan menghambat pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian sejak 5 Juni lalu. Selain laporan awal, pemerintah kembali menyampaikan permintaan kepada kepolisian agar dilakukan tindakan untuk membuka akses yang terpalang.
"Kami sudah membuat laporan polisi sejak tanggal 5 Juni. Kemudian kami juga telah mengajukan permintaan kepada kepolisian untuk membantu membuka palang tersebut. Saat ini kami masih menunggu prosesnya," pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw