CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah menjalani sidang singkat terhadap 3 warga negara Australia yang masuk Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU.
Karena itu, untuk pilot J. Victor Davis, JPU Kasmawati, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana diubah oleh Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
‘’Karena terbukti itu, kami JPU menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara,’’ kata JPU Kasmawati yang juga membacakan tuntutan tersebut saat yang digelar pada Selasa (19/5/2026), ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Sidang terhadap 3 warga negara asing asal PNG ini dipimpin Hakim Tunggal Bakti Maulana, SH
‘’Rencana putusan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan tersebut pada Selasa 26 Mei 2026 mendatang,’’ katanya.
Sementara untuk terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le yang merupakan penumpang dari pesawat yang dibawa oleh J. Victor Davis, lanjut Kasmawati dituntut dengan penjara masing-masing 4 bulan dendfa Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara.
Keduanya, lanjut dia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah.
‘’Untuk kedua terdakwa ini terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le, sidang tuntutannya digelar pada Senin 18 Mei 2026 kemarin dan dijadwalkan sidang putusan pada Kamis 21 Mei 2026 besok,’’ tandasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut mengajukan pengakuan telah bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke saat sidang perdana terhadap ketiga terdakwa tersebut. Karena pengajukan pengakuan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke sehingga sidang ketiga terdakwa menjadi singkat dan tuntutannya lebih ringan. (*)