Pemkot Jayapura Siapkan Empat Ikon Bersejarah Jadi Cagar Budaya, Warisan Perang Dunia II Masuk Prioritas

Elfira Halifa • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi Cagar budaya. (AI)
Ilustrasi Cagar budaya. (AI)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mulai bergerak menyelamatkan warisan sejarah yang dimiliki daerah.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah setempat melakukan identifikasi dan penetapan sejumlah objek yang diduga sebagai cagar budaya untuk dilindungi sekaligus dikembangkan menjadi destinasi wisata unggulan.

Pada tahap awal, terdapat empat objek bersejarah yang menjadi prioritas identifikasi. Keempatnya yakni kawasan bawah laut Jayapura yang menyimpan jejak sejarah, gedung tua Universitas Cenderawasih (Uncen), Pulang Metu Debi, serta bangunan Quonset atau rumah bulat peninggalan Perang Dunia II yang berada di kawasan Peralatan Daerah Militer (Paldam).

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Merauje, mengatakan Kota Jayapura memiliki banyak situs dan bangunan bersejarah yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap agar kajian yang dilakukan benar-benar komprehensif.

"Empat objek tersebut menjadi fokus awal untuk diidentifikasi. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan peta jalan pengembangan wisata budaya di Kota Jayapura," kata Evert, sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (26/7/2026).
 
Menurutnya, penetapan cagar budaya bukan sekadar upaya melestarikan aset sejarah, tetapi juga menjadi strategi memperkuat sektor pariwisata daerah.

Objek-objek yang telah ditetapkan nantinya akan dipromosikan sebagai destinasi wisata budaya yang mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Potensi wisata budaya Kota Jayapura sangat besar. Jika dikelola secara baik, keberadaan cagar budaya akan menjadi daya tarik baru yang berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan, menggerakkan ekonomi masyarakat, sekaligus menambah pendapatan asli daerah," katanya.

Evert menegaskan, proses identifikasi dan penetapan cagar budaya akan dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Pemerintah akan meminta pandangan serta masukan dari masyarakat adat Port Numbay sebagai pemilik hak ulayat di sejumlah lokasi yang diusulkan.

"Keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian yang sangat penting, baik dalam proses identifikasi maupun pengelolaan cagar budaya ke depan. Pelestarian warisan sejarah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya lokal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Yoku, menjelaskan setiap objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya harus melalui tahapan sebagai objek diduga cagar budaya.

Ia mengatakan, penetapan tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Di antaranya, objek telah berusia lebih dari 50 tahun serta mempunyai nilai penting bagi sejarah, pendidikan, kebudayaan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

"Objek harus memenuhi kriteria di antaranya berusia lebih 50 tahun dan masih memiliki daya tahan atau kondisi bangunan yang baik serta memiliki nilai penting bagi pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan," tutupnya.(*)

Editor : Elfira Halifa
kota jayapura wisata