Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kekerasan Merajalela, Pemerintah Diminta Buka Diri Lakukan Investigasi di Kabupaten Puncak 

Jimianus Karlodi • Senin, 20 April 2026 | 15:45 WIB


 

KMPPJ saat mengelar aksi mimbar bebas di Waena, Senin (20/4/2026).
(Ceposonline.com/Jimi)
KMPPJ saat mengelar aksi mimbar bebas di Waena, Senin (20/4/2026). (Ceposonline.com/Jimi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA -  Aksi kekerasan bersenjata yang terjadi di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah, belakangan ini masif terjadi. Menyikapi hal ini, Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPPJ) Kota Studi Jayapura menggelar aksi damai dan mimbar bebas di Asrama Timika, Waena, Senin (20/4/2026). 

Menurut mahasiswa peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak belakangan ini, merupakan suatu pelanggaran HAM berat, yang terjadi secara terstruktur dan masif terhadap masyarakat sipil yang tak bersalah.

"Pembunuhan secara masal yang terus terjadi di Kabupaten puncak distrik Kembru dan Distrik Pogoma, adalah pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan korban nyawa berjatuhan terutama rakyat sipil 11 orang kehilangan nyawa, delapan (8) orang lainnya luka-luka," kata Miras Kogoya selaku Korlap aksi, saat berorasi.

Karena itu, mahasiswa yang tergabung dalam KMPPJ Kota studi di Jayapura, dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI/POLRI, baik organik maupun non-organik di Kabupaten Puncak.

Menurut Kogoya tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). 

"Kami mahasiswa menuntut bahwa tindakan tidak memanusiawi di lakukan oleh TNI ini benar benar melanggar perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Arak," terang Kogoya.

Dengan tegas Kogoya mengatakan, masyarakat sipil seharusnya dilindungi sebagaimana prinsip hukum nasional dan internasional. Namun pada kenyataannya tindakan TNI menurut mahasiswa diluar dari aturan undang undang yang berlaku di negara ini (Indonesia).

Untuk itu, KMPPJ menuntut pemerintah segera mengusut tuntas seluruh kasus pelanggaran HAM terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak dan seluruh Tanah Papua. 

Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut pemerintah bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, sesuai dengan prinsip perlindungan warga negara dalam UUD 1945. 

"Kami menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan operasi militer di wilayah sipil serta menarik seluruh pasukan demi mencegah pelanggaran HAM lebih lanjut," ujarnya.

Mahasiswa juga mendesak presiden Prabowo dan Komnas HAM RI untuk membuka diri agar segera melakukan investigasi langsung di Kabupaten Puncak guna memastikan keadilan bagi para korban. 

Selain itu, mahasiswa juga mendesak presiden dan panglima TNI untuk segera melakukan penarikan militer dari wilayah-wilayah sipil di Papua demi menjamin keselamatan masyarakat. 

Tak sampai disitu saja, mahasiswa juga meminta pemerintah untuk segera membuka akses kemanusiaan tanpa hambatan bagai lembaga nasonal maupun internasonal, untuk melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi. (*)

Editor : Agung Trihandono
#kekerasan perempuan #Ceposonline.com #kota jayapura #kekerasan anak