Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Visa Kerja, 13 WNI Gagal Berangkat Haji 

W
Penulis: Weny Firmansyah❯

Advertisement

Suasana di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa)
Suasana di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Meskipun sudah ada imbauan dan sudah banyak kasus yang berakhir dengan sanksi dan kegagalan keberangkatan, namun masih banyak masyarakat yang mencoba berangkat haji secara nonprosedural.

 

Advertisement

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Mereka diketahui berusaha berangkat menggunakan visa kerja, bukan visa resmi haji.

 

Advertisement

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, sebagaimana dikuti dari radarsurabaya.jawapos.com, menjelaskan pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan intensif pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.

 

 

“Dari hasil pengawasan, delapan orang WNI akan berangkat ke Jeddah dengan modus visa kerja. Setelah diperiksa, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujarnya, Selasa (21/4).

 

 

Selain itu, empat WNI lain juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung sebagai pekerja. 

 

 

Pada 19 April, petugas kembali mencegah satu WNI yang sebelumnya pernah terdeteksi melakukan upaya serupa.

 

 

Galih menegaskan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa jajaran imigrasi tidak hanya bertugas sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga pelindung masyarakat. 

 

 

“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

 

 

Pengawasan dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang. 

 

 

Modus yang digunakan sebagian calon penumpang adalah memakai visa kerja tanpa dokumen sah untuk tujuan ibadah haji.

 

 

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus.

 

Galih mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural. 

 

“Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri,” tegasnya. (*)

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Waduh!! Gara-gara Gagal Pulangkan Jamaah Umrah, Agen Travel Ini Diblokir Kemenhaj   

Waduh!! Gara-gara Gagal Pulangkan Jamaah Umrah, Agen Travel Ini Diblokir Kemenhaj   

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas dengan memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji qKhusus

Umat Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha Didorong Terlibat dalam Pelayanan Haji, Apa Perannya?

Umat Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha Didorong Terlibat dalam Pelayanan Haji, Apa Perannya?

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia berpeluang menjadi ruang kolaborasi masyarakat lintas agama.

Biaya Haji 2027 Hampir Rp100 Juta, Kok Jemaah Cuma Siapkan Rp23,24 Juta? Ini Hitungannya

Biaya Haji 2027 Hampir Rp100 Juta, Kok Jemaah Cuma Siapkan Rp23,24 Juta? Ini Hitungannya

Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer