Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fix! Gaji ke 13 ASN, TNI Polri, PPPK Masuk Rekening di Bulan Ini! Cek Segera

A
Penulis: Abdel Gamel Naser❯

Advertisement

Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Pemerintah telah menetapkan secara resmi jadwal serta mekanisme pencairan Gaji ke-13 tahun 2026. Tunjangan tahunan ini diberikan kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga para pensiunan. Masyarakat penerima pun diimbau bersiap untuk mengecek rekening masing-masing.

 

Advertisement

Seperti dilansir dari Kaltimpost.id bahwa kepastian ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bertepatan dengan pengumuman pencairan THR beberapa waktu lalu. Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia.

 

Berdasarkan kebijakan pemerintah, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Penentuan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan, khususnya saat periode pendaftaran sekolah.

Advertisement

 

Secara teknis, berikut gambaran skema pencairannya: Mulai Juni 2026 – Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dilakukan sejak awal bulan Juni. Penyesuaian Jika Ada Kendala – Apabila terjadi hambatan teknis, pencairan tetap akan dilakukan setelah bulan Juni tanpa mengurangi hak penerima.

 

Rincian Komponen Gaji ke-13. Besaran Gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Dengan demikian, ASN yang mengalami kenaikan pangkat atau gaji sebelum bulan tersebut akan menerima nominal yang telah disesuaikan.

 

Komponen yang termasuk dalam Gaji ke-13 meliputi: Gaji pokok, Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), Tunjangan pangan (uang atau beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan sesuai kebijakan instansi. Pemerintah memastikan bahwa tunjangan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, antara lain:  PNS dan CPNS, PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu sesuai ketentuan, Anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan

 

Namun demikian, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penghasilan dari tempat penugasan tersebut. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global, pemerintah menegaskan bahwa hak ASN tetap menjadi prioritas.

 

“Hak dasar berupa Gaji ke-13 tetap menjadi komitmen pemerintah untuk dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan dalam kebijakan tersebut. Meski jadwal pencairan sudah ditetapkan, para ASN dan pensiunan tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing guna memastikan proses administrasi berjalan lancar di daerah. (*)

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Bupati Gusbager Ingatkan ASN Tak Boleh Ajukan Kredit

Bupati Gusbager Ingatkan ASN Tak Boleh Ajukan Kredit

Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., mengeluarkan kebijakan tegas bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024. 

Bupati Aner Fokus Benahi Kinerja, Hak dan Kewajiban Serta Program Nasional 

Bupati Aner Fokus Benahi Kinerja, Hak dan Kewajiban Serta Program Nasional 

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan pentingnya pembenahan kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan proses administra

Kemenag Gagas Gerakan Bersarung Sepekan Sekali bagi ASN

Kemenag Gagas Gerakan Bersarung Sepekan Sekali bagi ASN

Kementerian Agama menggagas gerakan bersarung dan berpeci sepekan sekali sebagai upaya merawat identitas budaya Nusantara sekaligus menumbuh

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer