Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU PRT Disahkan, Politisi PDIP  Sebut Tak Ada Lagi Sistem Perbudakan Modern

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Anggota Komisi VII DPR RI Gus Falah atau Nasyirul Falah Amru. (Dok/JawaPos.com)
Anggota Komisi VII DPR RI Gus Falah atau Nasyirul Falah Amru. (Dok/JawaPos.com)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA -Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, menegaskan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Dikutip dari jawapos.com Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” kata Gus Falah.

Advertisement


Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pengesahan undang-undang ini membawa implikasi hukum yang signifikan. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT yang sebelumnya informal kini menjadi hubungan hukum dengan hak dan kewajiban jelas.

“Ke depan, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi berbasis relasi personal semata, melainkan menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Gus Falah menambahkan, undang-undang ini juga memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pengawasan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dialami PRT kini memiliki dasar kuat sehingga mereka memiliki akses keadilan luas.

Advertisement

“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” tegasnya.

Ia pun berharap, seluruh pihak baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan undang-undang tersebut secara konsisten. Hal ini penting agar perlindungan dapat berjalan efektif di lapangan.


“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” paparnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Belajar dari Kasus Korupsi Klaten, Cermin Praktik Kotor Kepala Daerah hingga Aparat BPK

Belajar dari Kasus Korupsi Klaten, Cermin Praktik Kotor Kepala Daerah hingga Aparat BPK

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK

1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Penempatan Mereka?

1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Penempatan Mereka?

Sebanyak 1.051 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDKMP dilaporkan mengundurkan diri dari penugasan.

Terungkap Dalam Surpres ke DPR, Presiden Pilih Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit Prabowo 

Terungkap Dalam Surpres ke DPR, Presiden Pilih Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit Prabowo 

Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap baru. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer