Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas saat menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari tiga pelaku saat proses embarkasi di KM Dobonsolo, Selasa (28/8) kemarin. (FOTO : Grati/Cepos)
JAYAPURA- Tiga pelaku kepemilikan Narkotika jenis Ganja berhasil dibekuk Polres Jayapura Kota, tepatnya saat proses embarkasi penumpang kapal KM Dobonsolo, di dermaga Pelabuhan Jayapura, Selasa (28/8) kemarin. Pelaku masing-masing berinisial ADA (29), RR (20), dan VM (20).
Dari pelaku berinisial ADA, polisi berhasil mengamankan Ganja seberat 4 Kilogram, yang mana diisi dalam kantong plastik berukuran besar dan sedang. Berdasarkan keterangan yang diberikan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, penangkapan ADA dilakukan Tim Delta Polres Jayapura Kota, di mana saat menerima informasi dari warga tentang adanya pelaku yang akan membawa Narkotika jenis Ganja dengan tujuan Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Setelah pelaku tiba di Dek 4 belakang KM Dobonsolo, Tim Delta langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya akan diproses oleh Sat Narkoba Polres Jayapura Kota,” ungkap AKBP Gustav Urbinas, Selasa (28/8) kemarin.
Dari tangan ADA, polisi juga mengamankan 1 koper warna hitam yg berisikan 39 paket ganja, 4 plastik bening ukuran 1 kg berisikan ganja, masing-masing 1 plastik warna biru, pink, dan merah berisikan ganja, 19 plastik bening ukuran kecil berisikan ganja, dan Potongan kertas warna putih berisikan ganja.
Sementara dari tas jijing merek Rinjani warna kuning berisikan 24 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, serta 1 kantong plastik kecil warna kuning berisikan ganja.
“Dari keterangan sementara yang kami dapatkan, pelaku mengaku bahwa ganja yang ia dapatkan ini berasal dari Papua Nugini, pelaku mengaku baru pertama kali terlibat transaksi jual-beli ganja. Ganja dibelinya seharga Rp 15 juta dan ada juga ganja yang merupakan hasil barteran menggunakan handphone,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup. Selain ADA, Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yang ditangkap secara terpisah ialah RR (20) dan VM (20) yang membawa ganja. Pelaku berinisial RR ditangkap personel Polsek KPL karena kedapatan membawa Ganja seberat 350 gram, yang akan dibawanya ke Sorong, Papua Barat.
Sedangkan , dari tangan VM, polisi menemukan barang bukti Ganja seberat 9 gram yang akan dibawanya ke Serui untuk dikonsumsi secara pribadi. Atas peristiwa ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Tidak ada kaitan antara 3 pelaku yang kami tangkap. Namun kebetulan dalam kegiatan embarkasi KM Dobonsolo, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga pelaku dengan barang bawaannya yang berbeda-beda beratnya,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Pos TNI Angkatan Darat yang melakukan sweeping kendaraan di Pos Nafri Distrik Abepura pada Senin (27/8) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YB (24) yang kedapatan membawa bungkusan ganja. .
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Dionisius Helan SIK mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya bermula pada Senin malam sekira pukul 23.00 WIT, anggota Pos di Kampung Nafri melakukan sweeping kendaraan dipimpin oleh Danpos, Letda Inf Nanda. Targetnya saat itu adalah kendaraan roda dua dan roda empat. Lalu tak lama muncul YB dengan mengendarai motor Honda Blade dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan.
Feeling petugas saat itu benar dimana dari tangan YB anggota TNI berhasil mengamankan 1 bungkus kecil daun ganja kering seberat 200 gram. "Jadi teman-teman di pos TNI ini langsung menghubungi Babinsa Kampung Nafri, Bripka Samuel Dogopia dan langsung diserahkan ke Polsek Abepura. "Pengakuan pelaku ia sebagai pengguna, bukan pengedar dan ia mendapatkan barang haram ini dari Argapura," jelas Kapolsek, Dionisius. (gra/ade/tri)
Editor : Administrator