Pemkab Keerom Selaraskan Standar Satuan Harga TA 2027

Erianto Pasae • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:32 WIB
Plt Sekda Keerom, Linus Pasarang saat berfoto bersama dengan para kepala OPD di Grande Hotel Arso II, Senin (19/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).
Plt Sekda Keerom, Linus Pasarang saat berfoto bersama dengan para kepala OPD di Grande Hotel Arso II, Senin (19/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom melakukan Focus Group Discussion (FGD) Penyelarasan Standar Harga Satuan (SHS) melalui evaluasi terhadap draft Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2027.

 

Kegiatan yang diprakarsai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom ini berlangsung di Grande Hotel Arso II, Senin (19/10/2026).

 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Linus Pasarang. Dalam arahannya, Linus Pasarang menegaskan pentingnya kedudukan SHS dan SSH sebagai pedoman utama dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

 

Menurutnya, penyusunan SSH yang transparan, akuntabel, efisien, dan realistis merupakan fondasi penting untuk menjamin efektivitas belanja daerah sesuai amanat perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.

 

“Penyusunan draft SSH tahun anggaran 2027 ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan kepatuhan dan terwujudnya good governance,” ungkap Linus Pasarang.

 

Ia menambahkan, penetapan SSH bertujuan untuk mengendalikan kewajaran besaran anggaran belanja yang diajukan oleh setiap perangkat daerah.

 

 Selain itu, penetapan harga satuan harus menyesuaikan dengan dinamika pasar, seperti inflasi, kondisi geografis, dan ketersediaan barang maupun jasa di wilayah Kabupaten Keerom secara objektif.

 

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Keerom,” tegasnya.

 

Linus juga menyampaikan tiga poin instruksi penting kepada seluruh peserta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertama, seluruh OPD diminta memeriksa secara teliti setiap usulan komponen SSH TA 2027 agar sesuai dengan realitas harga pasar terkini serta mengedepankan asas kepatutan dan efisiensi.

 

Kedua, menghindari terjadinya ketimpangan penetapan harga satuan antarperangkat daerah untuk komoditas atau standar barang dan jasa yang sejenis.

 

Berikutnya, ketersediaan dokumen SSH tahun 2027 yang tepat waktu dinilai sangat menentukan kelancaran tahapan perencanaan APBD 2027 selanjutnya.

 

Ia juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan tim teknis untuk berperan aktif, memberikan masukan yang konstruktif, serta mengawal proses penyelarasan SSH ini hingga tuntas. (*).

Editor : Abdel Gamel Naser
KEEROM Piter Gusbager fgd