CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom menegaskan komitmennya untuk memacu realisasi program kerja menjelang akhir paruh pertama atau triwulan kedua tahun anggaran.
Seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Keerom diinstruksikan untuk segera memprioritaskan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.
Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, melalui Staf Ahli Bupati Keerom, Wawan Wanma, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Keerom, Senin (8/6) kemarin.
Dalam arahannya, Wawan Wanma mengingatkan bahwa waktu berjalan sangat cepat dan saat ini pemerintah daerah telah memasuki fase krusial dalam siklus anggaran tahunan.
“Disampaikan kepada kita semua, khusus kepada pimpinan OPD, bahwa sekarang, bulan ini kita sudah memasuki akhir dari triwulan kedua. Maka diperintahkan kepada pimpinan SKPD untuk bisa memperhatikan dan memprioritaskan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Wawan.
Langkah ini dinilai penting agar penyerapan anggaran dapat berjalan optimal dan dampaknya bisa segera dirasakan oleh masyarakat Keerom. Keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan akan menimbulkan penumpukan pekerjaan di akhir tahun, yang berpotensi menurunkan kualitas output program.
Meski menuntut pergerakan yang cepat, Pemkab Keerom memberikan catatan mengenai aspek legalitas dan akuntabilitas. Bupati Gusbager mengingatkan agar hati-hati dan tidak menyalahi regulasi yang berlaku selama melakukan pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa ini, Bapak Bupati berharap pimpinan OPD dan perangkat bisa memperhatikan dan mempercepat proses dari pengadaan barang dan jasa ini,” tutur Wawan menyampaikan pesan bupati.
Untuk mengantisipasi adanya kendala teknis maupun administratif, seluruh kepala dinas dan badan diarahkan untuk membangun koordinasi yang intensif dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Keerom.
“Tapi diingat juga dengan tidak mengabaikan aturan-aturan dan juga tahapan-tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa, agar dapat dikoordinasikan dengan UKPBJ/LPSE, sehingga proses daripada pengadaan barang dan jasa ini bisa dipercepat dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : AdminDua