Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Jumlah ASN Pemerintah Kota Jayapura Tembus 6.400, Sanksi Tegas Menanti bagi PPPK

Yohanes Palen • Kamis, 23 April 2026 | 11:18 WIB
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat bersdikusi dengan Kepala BKPP, Richard Suebu dan Plt. Sekda Muclis Karim. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo saat bersdikusi dengan Kepala BKPP, Richard Suebu dan Plt. Sekda Muclis Karim. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura kini telah menembus angka 6.400 orang.

Lonjakan signifikan dari sebelumnya sekitar 4.000 pegawai itu memicu kekhawatiran serius terhadap membengkaknya beban belanja pegawai.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, pun mengeluarkan instruksi tegas menyusul tingginya proporsi anggaran belanja pegawai yang kini mencapai 48 persen.

Sementara itu, pemerintah pusat menargetkan agar komposisi belanja pegawai dapat ditekan hingga kisaran 30 persen pada tahun anggaran mendatang.

Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk belanja publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Artinya, kita sudah kelebihan dalam belanja pegawai dibandingkan belanja untuk masyarakat,”ungkap Kepala BKPP Kota Jayapura, Richard Suebu.

Richard menambahkan, persoalan tidak hanya terletak pada jumlah ASN, tetapi juga kedisiplinan yang kini menjadi sorotan utama. 

Dalam evaluasi terbaru, dari 978 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah penyerahan surat keputusan (SK), hanya sebagian kecil yang hadir dalam apel pagi.

Minimnya kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang serius.

Temuan ini pun memicu reaksi keras dari Wali Kota yang menilai adanya indikasi rendahnya komitmen dan tanggung jawab ASN, khususnya PPPK.

Menurut Richard, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk membiayai aparatur, sehingga kinerja dan disiplin harus berjalan seiring. 

Karena itu, Badan Kepegawaian sebagai instansi teknis diminta untuk segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan akan dipanggil secara resmi. Jika tidak mengindahkan panggilan tersebut, maka akan diproses melalui mekanisme sidang disiplin.

“Kalau dipanggil tidak datang, maka akan diproses sesuai ketentuan. Ini sudah menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menata manajemen kepegawaian agar lebih efektif dan efisien.

Evaluasi menyeluruh terhadap ASN, termasuk PPPK, akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

“Ingat, Bapak Wali Kota sudah tegaskan soal disiplin pegawai. Jika masih malas berkantor dan dipanggil berulang kali namun tidak diindahkan, konsekuensinya berat, bisa dipecat dan dicabut SK PPPK-nya,” pungkas Richard. (*)

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #kota jayapura #Abisai Rollo