CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura kini dipecat secara tidak hormat.
Sementara itu alasan pemecatan 8 ASN tersebut akibat pelanggaran berat yan yang mereka lakukan.
Adapun inisial dari 8 ASN tersebut yakni, DW, YR, dan FB, IS, MP, EK dan YV.
Dari 8 orang ASN tersebut 3 diantaranya dipecat karena kasus pidana.
Ketiga ASN tersebut berinisial DW, YR, dan FB. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana, dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Kemudian dua lainnya yakni, EK dan YV, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
EK sendiri diketahui sebagai pegawai di Kelurahan Imbi, namun sejak tahun 2012 sudah tidak pernah masuk kantor.
Hal sama juga terjadi pada YV dimana ia diberhentikan tidak hormat karena sejak tahun 2018 tidak berkantor.
YV sendiri merupakan pegawai dengan status PNS di kantor Kelurahan Tanjung Ria.
Dari informasi resmi yang diterima Ceposonline.com bahwa kedua sudah berulang kali dilakukan pemanggilan baik dari pimpinanya masing-masing maupun dari pihak BKPP untuk masuk kantor, namun selalu mangkir.
Kemudian tiga ASN lainnya berinisial, IS, MP, dan DR, dikenai sanksi pemberhentian dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Ketiganya ASN ini juga memiliki kasus yang sama yakni jarang masuk kantor, walaupun berulang kali mendapat surat panggilan.
IS sendiri merupakan ASN di Kantor Kelurahan Hedam, Kemudian MP adalah ASN di Kantor Kelurahan Argapura dan DR merupakan pegawai di Kantor BKPP.
IS, MP dan DR sejauh ini seluruh hak-haknya mulai gaji hingga tunjangan semuanya dibekukan alias tidak menerima.
Kendati demikian status mereka sebagai ASN belum sepenuhnya diberhentikan. Ketiganya masih diberikan kesempatan untuk kembali masuk kantor hingga memenuhi seluruh aturan kepegawaian.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan, pemberhentian 8 ASN ini merupakan proses pembelajaran bagi seluruh ASN di Pemkot Jayapura akan disilpin.
"Jadi, tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar selalu mematuhi aturan serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas,"ucap Abisai Rollo.
Kata Abisai Rollo bahwa, berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi dengan kategori berbeda.
"Ada yang diberhentikan tidak hormat karena kasus pidana, kemudian ada yang melakukan pelanggaran berat,"jelas pria yang disapa ABR ini.
ABR menyebut bahwa, langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.
Ia menekankan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN.
“Pengawasan kami lakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,”tegas Politisi Golkar ini.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk bekerja disiplin dan bertanggung jawab, serta tidak mangkir tanpa keterangan.
Secara khusus, ia menyinggung ASN yang berasal dari wilayah tiga Kampung Skow agar tetap menjaga profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kedekatan maupun latar belakang.
“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,”pinta mantan Ketua DPRK Kota Jayapura ini.
Pada kesempatan ini ABR mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Marilah kita bersama-sama melayani masyarakat Kota Jayapura dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Kasus 8 ASN ini harus menjadi pelajaran untuk semua,"tutup ABR. (*).
Editor : Yohanes Palen