Kejari Jayawijaya Kembalikan Kerugian Negera 18 Milyar Lebih Dari 2 Terpidana Dana Desa Lanny Jaya

Deni Tonjau • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:27 WIB


Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono bersama jajaran menunjukan barang bukti uang tunai  sebesar Rp 18.243.674. 102 di kantor Kejari Jayawijaya. Rabu (22/7/2026) (Deni/Ceposonline.com)
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono bersama jajaran menunjukan barang bukti uang tunai  sebesar Rp 18.243.674. 102 di kantor Kejari Jayawijaya. Rabu (22/7/2026) (Deni/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengembalikan kerugian negara kepada kas negara sebanyak 20 persen atau Rp 18.243.674. 102 dari perkara tindak pidana korupsi dana desa Lanny Jaya 2022-2024 telah dinyatakan ingkrah oleh Pengadilan Tipikor Jayapura. Rabu (22/7/2026).

Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono, menyatakan kejaksaan akan melaksanakan eksekusi selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya.

"Dari 9 terdakwa dalam perkara tersebut, 8 terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.  dana barang bukti ini didapatkan dari terpisana YFM dan terpisana AM,"ungkapnya di kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Pengadilan juga memerintahkan kejaksaan untuk melakukan perampasan terhadap uang  negara sebesar Rp18.242.674.102, dengan rincian dari terpidana YFM: Rp16.242.674.102 dan  dari terpidana AM Rp2.000.000.000.

"Sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan akan melakukan eksekusi badan dan eksekusi barang bukti, termasuk penyetoran uang rampasan tersebut ke Kas Negara sesuai amar putusan."kata Sunandar.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. ini uang yang sudah bisa di eksekusi dari dua terpidana yang telah mendapat putusan pengadilan.

"Kedepannya kita akan usahakan untuk ada pengembalian atau yang bisa dirampas dari para terpisana dari harta mereka agar bisa memulihkan keuangan negera, selain uang ada juga beberapa barang yang disita dan belum dilelang."tegas Kejari Jayawijaya.

Sunandar juga menambahkan kejaksaan akan mencoba untuk melakukan koordinasi dengan pemilihan aset apakah ada aset 8 terpisana yang lain, sebab kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini cukup besar hingga mencapai Rp 160 milyar.

"Kita akan berupaya mencari aset dari para terpidana ini untuk bisa memulihkan kerugian keuangan negara, dan untuk saat ini untuk kerugian negara yang sudh di eksekusi baru 15 persen namun masih ada aset lainnya yang belum di leleang," tutupnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Jayawijaya Ceposonline.com