Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Elfira Halifa • Senin, 22 Juni 2026 | 03:57 WIB
Minyak Kita. (IG)
Minyak Kita. (IG)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan Minyakita di sejumlah daerah dengan harga mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Padahal, pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter di tingkat pengecer kepada konsumen akhir.

Dikutip dari Detikfinance, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog di Pasar Palmerah, Jakarta, tidak menemukan penjualan Minyakita di atas HET.

“Fakta di lapangan menunjukkan harga Minyakita yang dijual pengecer kepada konsumen masih sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter,” ujar Moga dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Moga menegaskan, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga dan aturan pelabelan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir praktik penjualan yang merugikan konsumen.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO), rantai distribusi dan harga Minyakita telah diatur secara jelas. Harga dari produsen ke Distributor 1 (D1) ditetapkan Rp13.500 per liter, dari D1 ke Distributor 2 (D2) sebesar Rp14.000 per liter, dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan HET kepada konsumen akhir Rp15.700 per liter.

“Kami berharap seluruh pengecer menjual Minyakita sesuai HET demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen,” katanya.

Kemendag menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan.

“Sanksinya sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Moga.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Kemendag telah menginstruksikan seluruh dinas yang membidangi perdagangan di provinsi maupun kabupaten/kota bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi dan penjualan Minyakita.

Apabila ditemukan pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Minyak Indonesia #minyak goreng