CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat keterbukaan informasi, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami dan memberikan masukan terhadap standar pelayanan di lingkungan KPU.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, Rabu (4/11/2026), dihadiri lansung Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege, Sekretaris KPU Dogiyai, Ahmad Burhanuddin, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dogiyai, Isak Waine dan anggota KPU lainnya bersama partai politik, akademisi, jurnalis dan masyarakat.
Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege, mengatakan forum konsultasi publik menjadi ruang komunikasi antara KPU dan masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai pelayanan, mekanisme kerja, serta berbagai prosedur yang diterapkan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Menurut Elias, informasi tersebut perlu disampaikan secara luas, termasuk kepada masyarakat di tingkat distrik, agar dapat dipahami dan diteruskan kepada masyarakat.
“Informasi ini nanti kami akan sampaikan kepada semua teman-teman dari distrik supaya informasi ini tersampaikan kepada teman-teman dan masyarakat,” ujar Elias.
Ia menjelaskan, forum konsultasi publik juga menjadi kesempatan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan, keterbukaan informasi, serta penyelenggaraan demokrasi di daerah.
“Ini semua dapat terjawab dengan baik, terutama soal demokrasi di daerah. Itu yang menjadi utama dari konsultasi publik hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Dogiyai, Ahmad Burhanuddin, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan dan proses kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Ia berharap kebijakan serta proses pelayanan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga seluruh pelayanan KPU berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dogiyai, Isak Waine, memaparkan enam materi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Dogiyai.
Enam materi tersebut meliputi SOP Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, SOP Perjanjian Kerja Sama KPU Kabupaten Dogiyai, SOP Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SOP Panduan Layanan Kritik dan Saran Berbasis WhatsApp, SOP Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta SOP Pelayanan Pendidikan Pemilih.
Dalam pemaparannya, Isak menjelaskan SOP Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Prosedur ini memiliki enam tahapan, mulai dari persiapan pemutakhiran, koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu, pendampingan teknis penggunaan SIPOL, verifikasi administrasi, rapat pleno, penyampaian hasil, hingga pengumuman kepada publik.
“Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini memiliki beberapa tahapan, mulai dari persiapan, pendampingan teknis penggunaan SIPOL, verifikasi administrasi, rapat pleno, penyampaian hasil, sampai pengumuman kepada publik,” jelas Isak.
Selain itu, Isak memaparkan SOP Perjanjian Kerja Sama KPU Kabupaten Dogiyai Tahun 2026 yang memuat 11 tahapan sistematis. Tahapan tersebut terbagi dalam tiga bagian, yakni persiapan dan penjajakan, penyusunan dan verifikasi, serta finalisasi dan pelaksanaan kerja sama.
Prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan kerja sama, koordinasi dan konsultasi internal, audiensi dengan calon mitra, penyusunan rancangan naskah kerja sama, pembahasan dan verifikasi bersama KPU Provinsi Papua Tengah, hingga penandatanganan, pelaksanaan, serta pendokumentasian dan pengarsipan dokumen kerja sama.
“Untuk perjanjian kerja sama, ada tahapan yang harus dilalui. Mulai dari identifikasi kebutuhan, koordinasi internal, audiensi dengan calon mitra, penyusunan dan verifikasi naskah, sampai penandatanganan serta pelaksanaan kerja sama,” paparnya.
Materi berikutnya adalah SOP Layanan PPID KPU Kabupaten Dogiyai yang mengatur sembilan tahapan pelayanan informasi publik. Prosedur tersebut dimulai dari pengajuan permohonan melalui aplikasi e-PPID, verifikasi kelengkapan berkas, registrasi penerimaan, penelusuran dokumen, telaah klasifikasi informasi, penyusunan surat jawaban, penyampaian pemberitahuan tertulis, penyerahan dokumen, hingga pengarsipan layanan.
Dalam SOP tersebut, batas waktu pelayanan informasi ditetapkan selama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja. Sementara penanganan pengajuan keberatan oleh Atasan PPID maksimal 30 hari kerja.
“Setiap permohonan informasi harus melalui prosedur yang jelas, mulai dari pengajuan, pemeriksaan kelengkapan berkas, sampai penyerahan informasi kepada pemohon,” jelas Isak.
Selanjutnya, SOP Panduan Layanan Kritik dan Saran Berbasis WhatsApp mengatur mekanisme penerimaan, pencatatan, verifikasi, hingga tindak lanjut kritik dan saran masyarakat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui nomor WhatsApp resmi yang disediakan KPU. Setiap pesan yang masuk akan diterima oleh admin, dicatat dalam buku register, diteruskan kepada unit kerja terkait, kemudian ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan kembali kepada pengirim.
“Setiap kritik dan saran yang masuk melalui WhatsApp akan diterima dan dicatat oleh admin, kemudian diteruskan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Adapun jam operasional layanan tersebut ditetapkan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00–17.00 WIT, dengan batas waktu respons awal maksimal 1 x 24 jam.
Isak juga memaparkan SOP Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kabupaten Dogiyai Tahun 2026. SOP ini mengatur proses penerimaan dan sinkronisasi data pemilih melalui aplikasi Sidalih, pengolahan data, verifikasi dan koreksi, pelaporan analisis data, serta koordinasi lintas instansi dengan melibatkan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta TNI/Polri.
Tahapan berikutnya meliputi penyusunan rancangan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), pelaporan hasil pemutakhiran, rapat pleno terbuka, penetapan rekapitulasi, pengumuman hasil kepada publik dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, serta pengarsipan dokumen secara fisik dan elektronik.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penerimaan dan pengolahan data, verifikasi, koordinasi lintas instansi, sampai pelaksanaan rapat pleno dan pengumuman hasil rekapitulasi,” paparnya.
Sementara materi keenam adalah SOP Pelayanan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Dogiyai. SOP ini mengatur tahapan persiapan dan koordinasi hingga pelaksanaan serta pelaporan kegiatan pendidikan pemilih.
Tahap persiapan meliputi rapat persiapan sosialisasi, penentuan sasaran dan metode kegiatan, penyusunan materi edukasi, koordinasi internal, koordinasi eksternal dengan pihak terkait, serta persetujuan persiapan akhir.
Adapun tahap pelaksanaan mencakup edukasi pemilih kepada kelompok sasaran, pendokumentasian seluruh kegiatan, serta penyusunan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Pelayanan pendidikan pemilih harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari penentuan sasaran, penyusunan materi, koordinasi dengan pihak terkait, pelaksanaan kegiatan, sampai penyusunan laporan akhir,” jelas Isak.
Melalui pemaparan enam SOP tersebut, KPU Dogiyai berupaya memberikan pemahaman mengenai standar dan mekanisme pelayanan, mulai dari pengelolaan data partai politik, pemutakhiran data pemilih, pelayanan informasi publik, penerimaan kritik dan saran masyarakat, kerja sama kelembagaan, hingga pendidikan pemilih.
Menutup keterangannya, Elias Petege berharap forum konsultasi publik dapat menjadi ruang untuk memperkuat keterbukaan informasi dan memastikan berbagai persoalan pelayanan serta penyelenggaraan demokrasi di daerah memperoleh perhatian.
“Itu yang menjadi utama dari konsultasi publik hari ini, terutama bagaimana informasi dan persoalan terkait penyelenggaraan demokrasi di daerah dapat terjawab dengan baik,” tutup Elias. (*)
Editor : Lucky Ireeuw