Selain itu, ada kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRK sebesar Rp91,8 juta, bantuan sosial Rp7,15 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh 1.334 penerima, serta hibah di lima OPD senilai Rp9,5 miliar yang juga belum jelas penggunaannya.
Fraksi NasDem menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurang telitinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memeriksa usulan anggaran.
Oleh sebab itu, fraksi mendesak Bupati dan TAPD segera menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada DPRK paling lambat minggu keempat Agustus ini agar bisa dibahas bersama.
Meski banyak catatan, Fraksi NasDem tetap menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang LKPD 2024 dan Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup pandangannya, Fraksi NasDem juga menyampaikan ucapan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia. (*)