yahukimo

Melalui Kuasa Hukumnya, Empat Oknum Polisi Keberatan dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara

Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena dengan agenda pembacaan pembelaan kepada empat terdakwa, dipimpin Majelis Hakim Ketua, Hirmawan Agung Wicaksono, Kamis (9/10/2025).

 

Usai membacakan pembelakaan Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono meminta kepada penuntut umum untuk menyiapkan tanggapannya terkait dengan pembelaan yang disampaikan oleh satu minggu secara tertulis. sehingga sidang kembali dilakukan pada 16 Oktober 2025. 

 

Sementara sidang tersebut diikuti oleh keluarga alm Tobias Silak sebanyak 35 orang memasuki halaman Kantor Pengadilan Negeri Wamena, dan melaksanakan orasi sebelum persidangan dilakukan. Hal ini untuk menuntut keadilan bagi korban. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Sipil di Yahukimo Jadi Korban Penganiayaan KKB

Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:01 WIB

Statemen Jubir TPNOPM Kembali Dibantah

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:32 WIB