Usai membacakan pembelakaan Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono meminta kepada penuntut umum untuk menyiapkan tanggapannya terkait dengan pembelaan yang disampaikan oleh satu minggu secara tertulis. sehingga sidang kembali dilakukan pada 16 Oktober 2025.
Sementara sidang tersebut diikuti oleh keluarga alm Tobias Silak sebanyak 35 orang memasuki halaman Kantor Pengadilan Negeri Wamena, dan melaksanakan orasi sebelum persidangan dilakukan. Hal ini untuk menuntut keadilan bagi korban. (*)