CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Empat terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam lanjutan sidang dengan agenda tuntutan jaksa.
Sidang kasus penembakan Tobhias Silak dan Naro Dapla dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Wicaksono, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Kamis (2/9/2025).
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Boston R.M Siahaan, secara umum tuntutan untuk ke empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa, Bripka Ferdy M.Koromath dari polres Yahukimo.
Lalu Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Anggota Brimob Polda Gorontalo Bripka Muh. Kurniawan sama, hanya saja dibaca terpisah.
“Untuk terdakwa anggota Brimob Polda Gorontalo, Bripka Muh. Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.”ungkapnya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) dan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf undang -undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan ke I primer dan ke 2 primer penuntut umum.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari Polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan dan kekerasan terhadap anak sesuai yang diatur dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 Undang-Undang RI nomor 35.
“Sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer, dan kedua primer dari penuntut umum. Sehingga dijatuhkan pidana penjara masing -masing selama 12 tahun, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani,”beber Siahaan.
Sementara untuk sidang berikutnya, dengan agenda pembelaan terhadap empat terdakwa akan dilakukan pada 9 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIT. Ini sesuai permintaan dari penasehat hukum empat terdakwa kepada Majelis Hakim.
Diketahui, Tobhias Silak merupakan Staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Dimana kasus penembakan yang melibatkan pihak kepolisian ini terjadi pada 20 Agustus 2024, tepat di depan Pos Brimob Sekla, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. (*)