• Minggu, 21 Desember 2025

Melalui Kuasa Hukumnya, Empat Oknum Polisi Keberatan dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena dengan agenda pembacaan pembelaan kepada empat terdakwa, dipimpin Majelis Hakim Ketua, Hirmawan Agung Wicaksono, Kamis (9/10/2025).
Lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena dengan agenda pembacaan pembelaan kepada empat terdakwa, dipimpin Majelis Hakim Ketua, Hirmawan Agung Wicaksono, Kamis (9/10/2025).

 

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Penasehat hukum empat terdakwa kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap staf Bawaslu Yahukimo, keberatan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

 

Penasehat menilai, kejadian dilakukan dengan tidak disengaja, dan tak ada saksi yang melihat langsung kejadian penembakan tersebut.

 

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono, dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum empat terdakwa.

 

Adapun empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa, Bripka Ferdy M.Koromath, Aiptu Jadmiko dan Bripka Muh. Kurniawan.

 

“Kami tidak setuju atas dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa dengan kurungan masing-masing 12 tahun, saat membacakan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang tidak menguatkan untuk dilakukan dakwaan JPU,”ungkap Fahrul saat membacakan pembelaan.

 

Fahrul menilai untuk para terdakwa tidak didakwa oleh JPU dengan dakwaan Primer Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) Jo 76C Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

“Kami meminta para terdakwa lebih tepatnya dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun, 2 bulan,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Sipil di Yahukimo Jadi Korban Penganiayaan KKB

Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:01 WIB

Statemen Jubir TPNOPM Kembali Dibantah

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:32 WIB
X