yahukimo

Fraksi Yahukimo Bangkit Desak PJ Bupati Yahukimo Melaksanakan Putusan MA dan PTN Jayapura Tentang Pengangkatan Kepala Kampung

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:37 WIB
Okto Kambue, S.Sos, Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit mendesak PJ Bupati Yahukimo. Ceposonline.com/Karel.

 


Ceposonline.com, JAYAPURA-Fraksi Yahukimo Bangkit mendesak PJ Bupati Yahukimo, Yakobus Way untuk segera melaksanakan putusan MA dan putusan eksekusi PTUN Jayapura tentang penetapan SK Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Periode 2022-2027.

Adapun didalam putusan MA dan Putusan Eksekusi PTUN Jayapura itu menegaskan bahwa kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo, hanya mereka yang dilantik pada bulan Maret 2021 dengan SK Nomor 147. Sementara bagi Kepala Kampung yang dilantik pada Oktober 2021 dengan SK 298 tidak sah menurut hukum.

Akan tetapi berjalanya waktu selama ini mantan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli hingga masa jabatannya berakhir tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga pihaknya meminta agar PJ Bupati Yahukimo dapat melaksanakan putusan tersebut sesuai putusan MK dan putusan Eksekusi PTUN Jayapura.

"Kami minta PJ Bupati segera memerintahkan Kepala Dinas DPMK Kabupaten Yahukimo untuk segera menghentikan proses pencairan dana desa tahap dua untuk kepala Kampung dengan SK 298. Karena itu sudah bagian dari pelanggaran hukum," tegas Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit, Okto Kambue di Jayapura, (11/10/2024).

Tidak hanya itu pihaknya juga mendesak Kepala Bank Papua, Cabang Yahukimo untuk tidak memberikan layanan transasi kepada kepala kepala Kampung dengan SK No 298.
Karena hasil putusan MK yang berhak mendapatkan upah hanya Kepala Kampung dengan nomor SK 147.

"Kami minta PJ Bupati Yahukimo memerintahkan Kepala Dinas DPMK dan Kepala Bank Papua Cabang Yahunimo untuk membayarkan segalah hak yang mengikat kepada kepala kampung yang sah berdasarkan SK No 147 tahun 2021," tandasnya.

Dikatakan aspirasi ini dilayangkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Yahukimo masa sidang II di Hotel Ultima Entrop, Kota Jayapura, Papua, Jumat (tadi siang red).
Adapun hal itu disampaikan berdasarkan aspirasi Asosiasi Kepala Kampung Se-Kabupaten

Yahukimo selama ini. Dimana mereka telah berupaya agar persoalan pengangkatan Kepala Kampung di Yahukimo segera diselesaikan.

Dengan mengajukan gugatan di PTUN hingga MA. Hasil putusan MA menegaskan bahwa yang sah menurut hukum hanya Kepala Kepala Kampung yang di lantik pada bulan Maret 2021 dengan SK 147.

Hasil putusan itu telah disampaikan ke Bupati akan tetapi tidak digubris. Kemudian Asosiasi ajukan hal itu kepada PJ Gubernur Papua Pegunungan.

Gubernur kemudian layangkan surat untuk memerintahkan Bupati melaksanakan putusan tersebut akan tetapai sampai saat ini tidak juga dijalankan.

"Oleh sebab itu melalui sidang dewan tadi kami sampaikan kepada PJ Bupati, semoga dapat didengar dan dilaksanakan," tutup Okto. (*).

Tags

Terkini

Warga Sipil di Yahukimo Jadi Korban Penganiayaan KKB

Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:01 WIB

Statemen Jubir TPNOPM Kembali Dibantah

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:32 WIB