CEPOSONLINE.COM, YAHUKIMO - Pemerintah Kabupaten Yahukimo melakukan penghapusan Aset Milik Pemerintah (AMP) dengan cara penggusuran Gedung serba guna Kali Buru Dekai, Papua Pengunungan, Senin (6/5/2024).
Bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli SH.,HM melalui Asisten I Sekda Suhayatno, SH.M.Si selaku tim penghapusan Aset milik Pemkab menyampaikan, bahwa penghapusan aset ini atas perintah pimpinan daerah dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Hari ini tanggal 6 Mei 2024 ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Yahukimo, dalam hal ini adalah Tim Penghapusan Aset Daerah akan melakukan penghapusan aset berupa pembongkaran gedung serba guna, di mana kita tau bersama bahwa gedung serbaguna mengalami kebakaran pada beberapa waktu yang lalu oeh Orang tak dikenal." ungkapnya.
Karena itu, sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa aset atau bangunan gedung ini bisa dihapuskan, dalam arti dilakukan pembongkaran untuk selanjutnya akan dibangun gedung baru.
"Menanggapi permasalahan tersebut, tentunya kita bisa merujuk kepada peraturan Bupati yang berlaku seperti surat perintah pembongkaran Aset milik Daerah Nomor 000/l.8.783/set/2024 yang mengatur, Penghapusan, dan beberapa fasilitas lainnya dalam Surat Edaran yang terkait dengan penghapusan." tuturnya.
"Jadi kami disini ada dari (Tim Penghapusan)aset, ada dari saksi-saksi dalam hal ini saksi yang dulu pernah berkantor di kantor serba guna ini, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas PTSP, semuanya akan dimasukkan dalam berita acara sesuai dengan aturan yang berlaku." jelasnya.
"Kantor Pemerintah yang digunakan untuk perkantoran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu di sekitaran Kota Dekai, tepatnya di sekitaran jam kotak," lanjutnya.
"Setelah ini kita juga akan melihat langsung kesana dan itupun sudah sesuai dengan mekanisme penghapusan aset yang ada, " jelasnya.
Pemerintah bukan hanya menggusur saja, tetapi beberapa fasilitas itu akan dibangun kembali dengan yang baru.
Turut hadir dalam penghapusan gedung di lapangan atau penggusuran ini, yakni Asisten l, Kepala Dinas PU, Kepala DPMK, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PTSP, Kasatpol -PP, Kabag Humas, dan sejumlah PNS dan satuan polisi pamong praja.(*/Humas)