JAYAPURA – Memasuki bulan Ramadhan, Dians Kesehatan Provinsi Papua memiliki kebijakan khusus dalam hal pelaksanaan vaksinasi dibulan Ramadahan.
dr. Aaron Rumainum, M.Kes., Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Papua menjelaskan pelaksanaan vaksinasi di Papua pada 5 hari pertama puasa akan diliburkan.
“Kami harapkan pelaksanaan vaksinasi tidak dilakukan pada malam hari, karena malam hari akan menggangu aktivitas masyarakat yang berpuasa yakni menjalankan sholat tarawih,” Katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (10/4) kemarin.
Diakuinya, pelaksanaan suntik vaksinasi akan dilakukan setelah tanggal 20 April 2021, selain itu nantinya pada libur cuti lebaran sampai dengan hari raya lebaran sendiri tidak dilakukan penyuntikan vaksin.
“Saya menghimbau kepada teman-teman vaksinator untuk simpan tenaganya, agar penyuntikan vaksinasi ditanggal mulai 20 April – 8 Mei mendatang, vaksin yang baru masuk sebanyak 5.600 vial yang masuk diusahakan habis sampai tanggal 8 Mei,” terangnya.
Diakuinya, untuk vaksinasi sendiri kapasitas waktu harus 28 hari baru dilakukan penyuntikan tahap ke 2, lebih dari 28 hari pun menurutnya tidak masalah yang terpenting jangan sampai dibawah 28 hari yakni 12 hari atau 14 hari.(Ang/gin)