• Senin, 22 Desember 2025

25 Kelurahan dan 6 Kampung Zona Merah

Photo Author
- Selasa, 23 Februari 2021 | 18:00 WIB
Dr. Benhur Tomi Mano, MM ( FOTO: GRATI/CEPOS)
Dr. Benhur Tomi Mano, MM ( FOTO: GRATI/CEPOS)

Hampir Tiga Minggu, RT/R0 Kota Jayapura di Bawah 1


JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan 25 kelurahan masih dalam zona merah, dan enam kampung zona merah yakni Waena, Yoka, Holtekamp, Koya Tengah, Skouw Yambe, dan Tahimasoroma. Sedangkan, 6 kampung berada di zona kuning, yakni Tobati, Enggros, Koya Kosso, Nafri, Skouw Mabo, dan Mosso. Dan dua kampung dalam zona hijau yakni Kayu Batu dan Skouw Sae


Kendati demikian, Untuk tren kasus yang mulai menurun di Kota Jayapura, Wali Kota Mano berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid 19, tak lain dengan menerapkan protokol kesehatan.


“Di Kota Jayapura sudah menurun kasusnya. Ini kami terima kasih. Artinya, kalau masyarakat sadar bahaya Covid 19 dan menaati protokol kesehatan yang ketat, kita bisa semua keluar dari wabah ini,” kata pria yang juga ketua Gugus Tugas Covid 19, Kota Jayapura.


Dia menjelaskan bahwa R0/RT (basic reproduction number/effective reproduction number) di Kota Jayapura sudah berada di bawah angka 1, atau lebih tepatnya 0,62. Bahkan, kata Wali Kota RO sudah berlangsung hampir di 3 minggu.


Kemudian, untuk persentase kasus yang ditemukan dari seluruh penduduk di Kota Jayapura mencapai 1,81 persen. Sedangkan persentase kesembuhan berada di angka 85,56 persen, persentase kasus dalam perawatan sebesar 12,74 persen, dan persentase kasus meninggal dunia adalah 1,69 persen. “Capaian Vaksinasi Kota Jayapura sampai tanggal 21 Februari 2021  sebanyak 2698 orang, 1175 orang sudah menjalani vaksinasi,”ungkap Wali Kota.


Mano tidak ingin semua pihak, baik pihaknya maupun masyarakat, lengah terhadap ancaman pandemi Covid 19.“Kita jangan lengah. Satpol PP dan timnya jalan melakukan razia (protokol kesehatan) sesuai dengan Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 (tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019). Itu harus ditegakkan di Kota Jayapura, tidak ada alasan. Sebab, semuanya dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19,”


Diketahui, disebutkan dalam  Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 bahwa setiap orang wajib melaksanakan protokol kesehatan, yang meliputi memakai masker dan/atau menggunakan pelindung wajah, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan, pembatasan kontak fisik, bersedia melakukan pemeriksaan lanjutan bagi yang terduga Covid 19 dan melakukan karantina sesuai protokol kesehatan bagi orang terkonfirmasi tanpa gejala, suspect, kontak erat, dan orang terkonfirmasi positif. (gr/wen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Aleix Espargaro Tiru Gaya Boncengan "Emak-emak"

Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:08 WIB

Seharusnya Masuk Kota Jayapura Harus Antigen

Minggu, 6 Juni 2021 | 09:30 WIB

Tidak Ada Lonjakan, Namun Tetap Prokes

Minggu, 6 Juni 2021 | 09:00 WIB

Dinkes Pastikan Kebutuhan Vaksin Papua Cukup

Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:00 WIB

Tinggal Tiga Pasien Covid Dirawat

Jumat, 4 Juni 2021 | 22:00 WIB

Dorong Percepatan Vaksinasi di Papua

Kamis, 3 Juni 2021 | 07:00 WIB

Menjaga Perilaku Hidup Sehat Ditangah Pandemi

Sabtu, 29 Mei 2021 | 10:00 WIB

Komunikasi Intensif Antar Rumah Sakit Harus Ada

Jumat, 28 Mei 2021 | 09:30 WIB

Penyintas Diminta Mendonorkan Darahnya

Senin, 24 Mei 2021 | 13:30 WIB
X