• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Berlakukan Protokol Kesehatan Yang Ketat

Photo Author
- Selasa, 23 Februari 2021 | 10:00 WIB
Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)
Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA - Masih terkait dengan upaya memutuskan rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah Provinsi Papua, memberlakuan protokol kesehatan yang ketat, meliputi kegiatan sosial dan keagamaan, kegiatan belajar-mengajar dan aktivitas perkuliahan, kegiatan perekonomian, transportasi, perkantoran dan sebagainya.


Melalui Surat Edaran Gubernur yang ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal mengatakan adapun kegiatan sosial dan keagamaan yang dimaksud adalah dapat melaksanakan aktifitas/tempat ibadah dengan menjaga  kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.


Setiap fasilitas sosial dan keagamaan diwajibkan untuk melakukan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat mencuci tangan dan menerapkan protokol kesehatan.


Sedangkan tempat wisata/rekreasi dapat dibuka dengan mengikuti protokol  kesehatan dengan menjaga kapasitas 50% dan diawasi secara ketat dan acara perkawinan/pernikahan atau sejenisnya dapat dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan serta mendapatkan ijin dari satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.


Lanjutnya, untuk kegiatan belajar-mengajar dan aktivitas perkuliahan dilakukan secara daring/online. Sementara kegiatan perekonomian, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok  masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.


Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 25% dan layanan makanan melalui pesan-antar/take away tetap diijinkan sesuai jam operasional) bahkan  pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIT.


Pihaknya juga mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan, sementara sektor usaha hiburan dan jasa seperti tempat karoke, rumah bernyanyi, bar, pub, club malam, panti pijat atau usaha sejenis masih ditutup.


Transportasi, untuk orang yang berkunjung ke wilayah Papua, yang bertempat tinggal/ penduduk ber-KTP/kartu identitas/yang berdinas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua. wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan atau surat  hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 14  hari sejak diterbitkan.


"Yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber- KTP/kartu identitas di Provinsi Papua, wajib menyertakan surat  hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku selama 3 hari sejak diterbitkan atau surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan," tambahnya.


Sementara, orang yang keluar ke wilayah Papua, wajib menyertakan surat hasil  pemeriksaan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh  daerah tujuan, orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menyertakan menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif Covid-19 berlaku


selama 7 hari sejak diterbitkan atau surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.


Terkait dengan aktivitas kegiatan perkantoran/tempat kerja, pembatasan tempat/kerja perkantoran pemerintah, BUMN/BUMD dan swasta melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). sebesar 50% dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 50% kecuali perkantoran/tempat kerja yang dengan alasan tertentu dapat berlaku lain setelah mendapatkan izin dari Satgas Provinsi dan Kabupaten/Kota.(ana/gin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Aleix Espargaro Tiru Gaya Boncengan "Emak-emak"

Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:08 WIB

Seharusnya Masuk Kota Jayapura Harus Antigen

Minggu, 6 Juni 2021 | 09:30 WIB

Tidak Ada Lonjakan, Namun Tetap Prokes

Minggu, 6 Juni 2021 | 09:00 WIB

Dinkes Pastikan Kebutuhan Vaksin Papua Cukup

Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:00 WIB

Tinggal Tiga Pasien Covid Dirawat

Jumat, 4 Juni 2021 | 22:00 WIB

Dorong Percepatan Vaksinasi di Papua

Kamis, 3 Juni 2021 | 07:00 WIB

Menjaga Perilaku Hidup Sehat Ditangah Pandemi

Sabtu, 29 Mei 2021 | 10:00 WIB

Komunikasi Intensif Antar Rumah Sakit Harus Ada

Jumat, 28 Mei 2021 | 09:30 WIB

Penyintas Diminta Mendonorkan Darahnya

Senin, 24 Mei 2021 | 13:30 WIB
X