• Senin, 22 Desember 2025

50 Persen WFH – WFO Berlaku di Semua Instansi Perkantoran

Photo Author
- Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:30 WIB
Muhammad Musa’ad ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)
Muhammad Musa’ad ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wakil Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua dengan perihal 50 persen pegawai kerja dari kantor (Work From Office – WFO) dan 50 persen pegawai kerja dari rumah (Work From Home – WFH) berlaku bagi instansi lain di luar pemerintahan.


“Jadi 50 persen WFO dan 50 persen WFH itu tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan saja. Melainkan, ini berlaku juga bagi instansi lainnya, termasuk swasta,” terang Muhammad Musa’ad yang juga menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Kamis (11/2) kemarin.


Kata Musa’ad, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi penularan Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan perkantoran.


“Ini langkah antisipasi. Sebab, kalau kita terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), maka tentu akan lebih ketat lagi. Jadi, sebelum PPKM dari pusat menetapkan kita, maka kita harus tunjukkan progres perbaikan. Terlebih trend penularan kita per harinya mencapai 100 kasus,”pungkasnya. (gr/ary)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Aleix Espargaro Tiru Gaya Boncengan "Emak-emak"

Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:08 WIB

Seharusnya Masuk Kota Jayapura Harus Antigen

Minggu, 6 Juni 2021 | 09:30 WIB

Tidak Ada Lonjakan, Namun Tetap Prokes

Minggu, 6 Juni 2021 | 09:00 WIB

Dinkes Pastikan Kebutuhan Vaksin Papua Cukup

Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:00 WIB

Tinggal Tiga Pasien Covid Dirawat

Jumat, 4 Juni 2021 | 22:00 WIB

Dorong Percepatan Vaksinasi di Papua

Kamis, 3 Juni 2021 | 07:00 WIB

Menjaga Perilaku Hidup Sehat Ditangah Pandemi

Sabtu, 29 Mei 2021 | 10:00 WIB

Komunikasi Intensif Antar Rumah Sakit Harus Ada

Jumat, 28 Mei 2021 | 09:30 WIB

Penyintas Diminta Mendonorkan Darahnya

Senin, 24 Mei 2021 | 13:30 WIB
X