Para CPNS diminta hadir setiap hari di tempat tugas dengan mengikuti aturan berpakaian, yakni baju putih dan celana hitam, batik setiap Kamis, dan kaos berkerah rapi setiap Jumat. Untuk urusan penggajian, para CPNS dapat langsung datang ke Badan Keuangan Daerah untuk mendapatkan arahan dan pelayanan lebih lanjut.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para CPNS dapat menjalankan amanahnya dengan sebaik-baiknya demi mendukung pelayanan publik yang profesional, disiplin, dan melayani dengan sepenuh hati. (*)