Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman menyatakan penandatanganan ini merupakan bentuk perpanjangan MoU sebelumnya.
Tahun sebelumnya kejaksaan Negeri Jayawijaya menjadi kuasa dari Pemkab Tolikara terkait gugatan perdata yang diharapi oleh pemerintah daerah di pengadilan.
"Selama masalah perdata ini semuanya bisa dimenangkan oleh Kejaksaan negeri Jayawijaya sebagai Jaksa pengacara Negara, untuk masalah di PN Manado sudah dilakukan beberapa kali persidangan dan belum putusan, namun kita akan memberikan yang terbaik," tutup Kejari Jayawijaya. (*)
Editor: Abdel Gamel Naser