radar-sarmi

Samsat Gelar Razia Pajak Kendaraan, Sosialisasikan Penghapusan Denda

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:33 WIB
Seorang pegawai Samsat Sarmi saat memeriksa kelengkapan surat pajak kendaraan roda dua disamsat sarmi, Rabu (14/5).ROBERT MBOIK/ceposonline.com

CEPOSONLINE.COM, SARMI-Samsat Kabupaten Sarmi mulai melakukan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Razia ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kebijakan Pemerintah Provinsi Papua tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tanpa pengecualian.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/Kep.146/2025 ini memberikan keringanan berupa bebas denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor, dengan besaran penghapusan denda mulai dari 5 persen hingga 40 persen. Program ini berlaku sejak 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
“Jadi ini kegiatan dalam rangka penghapusan denda pajak yang berlaku sejak 15 Mei sampai dengan 29 Agustus 2025,” ujar Kepala Samsat Kabupaten Sarmi, Daniel Rudiyanto Turnip, saat ditemui di lokasi razia, Selasa (14/5).
Ia mengatakan, razia akan terus digelar hingga akhir masa berlaku kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaannya, banyak kendaraan terutama sepeda motor yang terjaring karena belum membayar pajak. Setiap pemilik kendaraan langsung diarahkan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar dan diminta melunasi langsung di tempat.
“Untuk kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir, jika terjaring, langsung kami tahan sampai pemiliknya melunasi kewajiban pajaknya,” tegas Daniel.
Ia juga mengimbau masyarakat agar sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, kesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda ini harus dimanfaatkan dengan baik.
Selain itu, Daniel juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat dari luar Sarmi, namun pemiliknya berdomisili di Kabupaten Sarmi dan memiliki KTP Sarmi, diwajibkan untuk memutasikan kendaraannya ke wilayah Kabupaten Sarmi, sesuai dengan kesepakatan antara pihaknya dan Bupati Sarmi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.(*)

Tags

Terkini

Bupati Sarmi Resmikan Rumah Ikan di Pulau Yamna

Rabu, 26 November 2025 | 11:10 WIB

SD Negeri Maseb Tanam 1.000 Pohon Kelapa

Rabu, 12 November 2025 | 12:50 WIB

Puskesmas Sarmi Layani Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Kamis, 6 November 2025 | 14:47 WIB

Pemkab Sarmi Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN

Senin, 3 November 2025 | 09:31 WIB

Wabup Jumriati: Wujudkan Pembangunan yang Terencana!

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:32 WIB